SUARASULUT.COM,MANADO–Tim Paniki Rimbas Tiga Polresta Manado kembali lagi beraksi, dimana pada Kamis(29/10/2020) sekitar pukul 13.30 Wita di Seputaran Hotel Orion telah berhasil meringkus pelaku penganiayaan dengan senjata tajam yaitu C.W alias Cristopel (16) warga Pinaesaan Lingkungan 1, yang telah menganiaya korban Novita Pontoh(24) warga Karombasan Selatan Lingkungan IV Kecamatan Wanea.
Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (23/10/2020) sekira pukul 19.00 Wita, di Kelurahan Pinaesaan Lingkungan II Kecamatan Wenang Kota Manado.
Diketahui kejadian awalnya bermula dari pelaku yang datang ke rumah korban untuk mengajaknya untuk pergi kerumah rekan pelaku untuk bergabung dalam pesta miras. Namun ajakan Cristofel itu ditolak oleh sang pujaan hati.
Tidak terima ajakannya ditolak, tiba-tiba pelaku pun membentak dan langsung memukuli sang kekasih secara brutal.
Melihat perbuatan pelaku ini karena sudah kelebihan muatan alias mabuk, Novita pun menyuruh pulang Pelaku dan mengatakan bahwa Kekasih barunya akan menjemputnya.
Tidak terima dengan perkataan sang pujaan hati yang telah memiliki kekasih lain, Cristopel pun mencabut sebilah pisau putih dan langsung menyerang korban.
Novita yang berusaha melarikan diri dari kejaran ayunan besi putih pelaku berhasil lolos meski harus berlumuran darah di Jari kelingking tangan kanannya.
Tak terima dari perlakuan dari sang mantan, maka korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib.
Team paniki rimbas 3 yang sebelumnya mengumpulkan data dan bukti mengetahui posisi tersangka maka dengan gesit dan cepat Tim pun langsung bergerak menuju dimana pelaku berada, tepatnya dihotel orion, tepatnya di jl pinaesaan.
Alhasil, Tim pun berhasil meringkus sang pelaku yang sebelumnya telah diinterogasi dan mengatakan barang bukti sebilah pisau besi putih itu disembunyikan dirumahnya dalam lemari diruang tamu yang berada diwilayah kompleks jarod belakang polsek wenang.
Kasat Reskrim AKP Thommy Aruan melalui Kasubag Humas Polresta Manado Iptu Yusak Parinding ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut,
“Tersangka beserta barang bukti telah di amankan dan dibawa ke Polsek Wenang guna untuk proses lebih lanjut” Jelas Parinding
Sementara itu Kapolsek Wenang AKP Benyamin Noldy Undap SSos mengatakan timnya masih akan mendalami proses penyelidikan lebih lanjut,
“Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/159/X/2020/Sek wenang/RESTA MANADO, Tentang Penganiayaan dengan sajam” Singkat Kapolsek Melalui Pesan Whatsapp nya. (rds)
