Ranperda Pendirian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi Dibahas

oleh -80 Dilihat
oleh

SUARASULUT.COM,KOTAMOBAGU – Bapemperda DPRD Kotamobagu bersama perwakilan Pemkot Kotamobagu duduk bersama untuk membahas Ranperda Pendirian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi.

Pembahasan yang dilakukan pasa hari Senin (5/10/2020) di ruang Banmus DPRD Kotamobagu tersebut dipimpin langsung Ketua Bapemperda, Anugrah Begie Ch Gobel dan para anggota Bapemperda serta staf ahli Bapemperda.

Adapun dari Pemkot Kotamobagu diwakili Kepala Diskominfo, Ahmad Yani Umar, Kepala Dinas PTSMP, Noval Manoppo, Kabag Hukum Rendra Dilapanga, serta juga dari Dinas Pol PP dan Damkar.

Begie mangatakan, Ranperda ini sebagai tindaklanjut terhadap menjadi terbatasnya kewenangan Pemda terkait pendirian menara telekomunikasi.

“Efek dari terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019, kewenangan Pemda makin terbatas, karena sudah diambil pemerintah pusat,” kata Begie.

“Kewenangan pemerintah Pemda tinggal pada jaringan dan aplikasi. Sedangkan pada lingkup pendirian menara, kewenangan Pemda tinggal di IMB,” lanjutnya.

Begie berharap, Ranperda ini nantinya dapat mengeksploitasi celah yang bisa dimanfaatkan daerah sesuai peraturan perundang-undangan, terutama penerbitan IMB serta zona menara dan zona bebas menara dan rencana tata ruang wilayah.

“Itu salah satu tujuan Ranperda ini,” pungkas Begie. Pembahasan tersebut akhirnya diskorsing untuk dilanjutkan pada hari Selasa (6/10/2020).(mep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.