SUARASULUT.COM,MANADO– Sebagai badan hukum publik yang fokus terhadap implementasi tata kelola
yang baik atau good governance, BPJS Kesehatan senantiasa menyelenggarakan program JKN-KIS
berdasarkan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas. Tata kelola yang baik berhasil membawa BPJS
Kesehatan meraih opini Wajar Tanpa Modifikasian (WTM) 6 kali secara berturut-turut sejak tahun
2014 sampai dengan 2019.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga memperoleh predikat sangat baik melalui assesment oleh Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada tahun 2018. Tak hanya itu, BPJS
Kesehatan pun menjadi salah satu dari 50 instansi paling patuh 100% dalam hal penyampaian
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2020.
“Tentu yang saat ini menjadi tantangan adalah bagaimana seluruh stakeholder yang ada dalam
ekosistem Program JKN-KIS juga dapat menerapkan tata kelola yang baik untuk keberhasilan
program ini. Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2020 mengenai Tata
Kelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, diharapkan melalui Perpres tersebut akan semakin
mematangkan sistem tata kelola yang berkesinambungan bagi seluruh pemangku kepentingan JKN,”
kata Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Kemal Imam Santoso.
Kemal juga memaparkan dalam penerapan tata kelola yang baik, BPJS Kesehatan memanfaatkan
penerapan teknologi dan sistem informasi secara end-to-end dan terintegrasi. Misalnya dimulai dari
proses rekrutmen peserta, pengumpulan iuran hingga pengajuan dan pembayaran klaim. Sistem
yang digunakan adalah berbasis aplikasi web dan juga aplikasi mobile yang datanya dikelola secara
terpusat di Data Center BPJS Kesehatan.
“Pemanfaatan teknologi dan sistem informasi juga berperan sebagai enabler yang mampu
memangkas aktivitas birokrasi yang dirasa rumit namun tetap transparan dan memenuhi aspek good
governance. Selain itu BPJS Kesehatan telah membangun ekosistem teknologi informasi yang
mengintegrasikan layanan untuk peserta JKN-KIS, fasilitas kesehatan, layanan perbankan, dan
operasional kantor cabang di seluruh Indonesia,” tambah Kemal.
Contohnya dalam proses pendaftaran peserta, sistem BPJS Kesehatan telah terintegrasi dengan
beberapa stakeholder kaitannya terhadap validasi data seperti Kementerian Dalam Negeri (Dirjen
Kependudukan dan Catatan Sipil), Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Kementerian Sosial dan
lainnya. Dengan adanya integrasi by system tersebut, maka integritas dan validitas data dapat
dipertanggungjawabkan dan akuntabel.
Kemal menambahkan dalam pengelolaan iuran, sistem BPJS Kesehatan juga telah terintegrasi
dengan lembaga keuangan seperti Bank, perusahaan financial technology (fintech), serta lebih dari
694 ribu kanal pembayaran Payment Point Online Bank (PPOB) mulai yang ada di kota hingga ke
pelosok desa, termasuk juga pembayaran secara online melalui berbagai situs atau aplikasi ecommerce. Bahkan saat ini Peserta JKN-KIS dapat melakukan pembayaran secara mobile melalui
aplikasi Mobile JKN.
BPJS Kesehatan juga bersinergi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk memastikan
keamanan aset data dalam Program JKN-KIS terjamin serta adanya pelindungan informasi dan
transaksi elektronik. Kemananan data juga mencakup data perorangan yang spesifik, kompleks dan
bervariasi, seperti riwayat kesehatannya, rekam medik, pernah berobat ke mana saja juga dimiliki
BPJS Kesehatan karena berkaitan dengan verifikasi pembayaran klaim.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan RI Yustinus Prastowo, mengungkapkan tantangan
pengelolaan JKN khususnya milenial adalah bagaimana kecepatan pada layanan. Pemanfaatan
teknologi informasi akan mendukung hal tersebut.
“Apa yang dikembangkan BPJS Kesehatan dan mitra kerja sudah sangat baik khususnya dalam
memanfaatkan teknologi informasi. Milenial tidak akan hengkang, pelayanan lebih cepat dan praktis,
sehingga kesadaran dan gotong royong bagi semua kalangan masyarakat akan terbangun,” kata
Yustinus.
Yustinus menekankan gotong royong seluruh masyarakat ini sangat penting, ia mencontohkan
misalnyauntuk pelayanan cuci darah. Menurutnya rata-rata pasien cuci darah dalam 1 tahun
mengakses 55 kali pelayanan, jika diasumsikan dalam 1 kali akses membutuhkan biaya sekitar Rp1
juta, maka dalam setahun biaya yang dikeluarkan untuk 1 pasien cuci darah Rp55 juta. Jika
dibandingkan dengan iuran yang disetorkan, misalnya kelas 3 diakumulasi selama 1 tahun hanya
membayar iuran Rp306.000. Jika peserta ada di kelas 1 hanya menyetorkan Rp1,8juta untuk biaya
pelayanan cuci darah sebesar Rp55 juta.
Deputi Pengawasan Bidang Polhukam PMK BPKP Iwan Taufiq Purwanto, mengatakan dukungan
teknologi informasi diperlukan misalnya untuk menjaga data peserta valid, akan mempermudah
akses layanan kesehatan, pembayaran iuran, juga jika diperuntukan untuk hal pengawasan.
“Ini sejalan dengan salah satu yang menjadi rekomendasi kami adalah terkait dengan data
kepesertaan yang harus diupayakan dilakukan cleansing data. Serta optimalisasi penagihan iuran
peserta PBPU. Kami pun mendorong tata kelola bagi mitra BPJS Kesehatan juga harus
dioptimalkan,” kata Iwan.(wal/*)
