Pemda Harus Tunjang Pemerintah Pusat

SUARASULUT.COM,MANADO– Pedoman penyusunan APBD setiap tahun ditetapkan Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri, adalah kebijakan Pemerintah harus diterapkan di setiap daerah secara nasional. Penegasan ini disampaikan Sekdaprov Sulawesi Utara Edwin Silangen saat menghadiri kegiatan sosialisasi Permendagri No. 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 serta Bimtek Sistem Informasi Pemerintah Daerah sesuai Permendagri No. 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah di Kantor Gubernur, Rabu (12/8/2020).

Menurutnya pedoman tersebut memiliki tujuan yaitu terdapatnya kesamaan pada penganggaran di setiap daerah dengan tidak mengabaikan karakteristik daerah, penganggaran tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Penganggaran pemerintah daerah harus menunjang program-program yang menjadi target pemerintah pusat. Terdapat sinkronisasi program dan rencana kerja antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota,” kata Silangen.

Disamping itu, Silangen menerangkan penyusunan anggaran oleh setiap SKPD melalui RKA-SKPD harus konsisten dengan KUA-PPAS, sedangkan KUA-PPAS juga harus konsisten dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk tahun anggaran yang direncanakan.

Dalam kegiatan yang digelar secara virtual ini turut dihadiri Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto dan para pejabat di lingkup Pemprov Sulut.(wal/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version