SUARASULUT.COM,MANADO– Warning bagi warga di Provinsi Sulawesi Utara. Pasalnya secara nasional RO (Indeks penyebaran) corona virus, di Daerah Nyiur Melambai ada di angka 2,5. Dengan angka ini menempatkan Sulut ada di peringkat pertama se Indonesia.
Artinya penyebaran Covid 19 kian mengkuatirkan di Daerah ini. Daerah yang bisa melakukan relaksasi harus berada di angka 1 persen. Penegasan ini disampaikan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Steven Kandouw kepada wartawan Selasa (1/06/2020) di lobi kantor Pemprov Sulut.
Tentunya ini menjadi tanggungjawab bersama untuk menekan angka penyebaran Covid 19.
Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran, Wagub Kandouw atas nama Gubernur Sulut, Olly Dodokambey, mendesak seluruh masyarakat Sulut agar mematuhi anjuran pemerintah untuk melakukan social distancing atau menjaga jarak sosial di tengah maraknya wabah virus corona (COVID-19) di Sulut.
Social distancing dilakukan untuk menekan penyebaran virus yang sudah menginfeksi ratusan orang di Sulut itu.
“Dalam pencegahan masyarakat, selain menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, penerapan social distancing saat ini yang terbaru adalah physical distancing yang agar dipatuhi oleh seluruh elemen masyarakat.” kata Wagub Kandouw.
Beberapa hal umum yang biasa dilakukan dalam social distancing di antaranya yaitu bekerja dari rumah (work from home/WFH), hanya keluar untuk keperluan mendesak, menghindari penggunaan kendaraan umum, dan menunda perjalan yang tidak terlalu penting baik domestik maupun ke luar negeri.
Selain itu juga menghindari tempat-tempat umum/ramai seperti bioskop dan klub, menghindari pertemuan kelompok yang dihadiri banyak orang, serta menjaga jarak aman dari orang lain (physical distancing). Menerapkan physical distancingbiasanya dengan berjarak sekitar 2 meter dari orang lain.
Selain itu, Wagub juga mengatakan bahwa untuk dapat memutus rantai penularan dari wabah yang sudah menjangkiti 300 lebih orang di seluruh Sulut itu, maka perlu dilakukan tes cepat dengan bantuan petugas medis di fasilitas kesehatan.
“Sebagai upaya untuk mengidentifikasi kasus agar dapat cepat memutus mata rantai infeksi di masyarakat, maka tata kelola test cepat atau rapid test perlu dilakukan di fasilitas kesehatan dengan bantuan petugas medis.” katanya.(wal)





