Ibu dan Anak Spesialis Curi Perhiasan Diciduk Tim Totosik

oleh -426 Dilihat

SUARASULUT.COM,TOMOHON– Tim URC Totosik Polres Tomohon dipimpin Bripka Yanny Watung mengamankan anak dan ibu kandung, DJS (19) dan MCS (42), oknum warga Uluindano, Tomohon Selatan atas kasus pencurian kalung emas.

DJS mencuri kalung emas milik tetangganya, Nancy Norra Kaunang (52), dini hari itu, saat korban tertidur pulas. Pelaku diketahui sering tidur di rumah korban.
Keesokan harinya, pelaku menyerahkan kalung curian tersebut kepada ibunya, MCS.

Tak lama kemudian MCS menjual kalung disalah satu toko emas yang ada di Pusat Kota Tomohon, dan laku seharga Rp. 1.800.000.

Uang hasil penjualan kalung emas tersebut selanjutnya dibelikan hand phone merek Oppo warna merah seharga Rp. 950.000. Dan sisanya digunakan pelaku untuk keperluan sehari-hari.

Korban yang merasa keberatan kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Tomohon Selatan, dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/08/V/2020/Res.Tomohon/Sek.Tomsel, tanggal 11 Mei 2020.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim URC Totosik segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui siapa pelakunya. Tim kemudian mendatangi rumah pelaku yang tak jauh dari rumah korban.

Di depan petugas, pelaku dan ibunya pun mengakui perbuatannya tersebut. Tim selanjutnya mendatangi toko emas untuk melakukan pengembangan. Petugas kemudian mengamankan hand phone yang dibeli dari hasil kejahatan tersebut.

Informasi diperoleh, kata Bripka Watung, pelaku pernah mencuri disalah satu toko hand phone di Pusat Kota Tomohon, serta beberapa rumah di warga di Perum Uluindano.

“Pelaku DJS dan ibunya beserta barang bukti telah kami serahkan ke Polsek Tomohon Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkas Bripka Watung.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.