Sidang Tipikor Lampu Hias, Secara Online Di Kejaksaan Talaud Ungkap Fakta Baru

oleh -482 Dilihat

SUARASULUT.COM, TALAUD – Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Talaud terus unjuk gigi melakukan penindakan pelaku Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan sidang secara online ditengah pandemi Covid-19 ini.

Pada Kamis, (23/04/2020) Pidsus Kejari Talaud melaksanakan persidangan online perkara Tipikor atas nama terdakwa YS dengan agenda persidangan pemeriksaan Saksi Mahkota. YS selaku pelaksana dalam kegiatan pekerjaan pengadaan lampu hias jalan kota melonguane pada dinas pasar, kebersihan, dan pertamanan Kabupaten Talaud TA 2018.

Pengadaan tersebut, diduga menyalahgunakan keuangan negara sekitar Rp. 1.127.753.482,- bahwa pada jalannya persidangan terungkapnya siapa dalang dibalik keberadaan YS yang menyebut ED sebagai orang yang memberi perintah dalam pengadaan lampu hias.

M. Amin, SH yang sekaligus KASI Pidsus Kejari Kepulauan Talaud akan menindaklanjuti fakta baru yang terungkap di persidangan.

Persidangan pada masa pandemi covid-19 ini dilaksanakan secara online melalui videoconference.(Oke)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.