SUARASULUT.COM,MANADO-Sebanyak 62 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Manado, Jumat (3/4) akhirnya menikmati Pengeluaran dan Pembebasan lewat program anyar, Asimilasi dan Integrasi sesuai Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 dan Surat Kepetusan Kemenkumham Nomor: M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 dalam penanggulangan Covid-19.
‘’Jumlah kepulangan ini akan bertambah karena yang lainnya dalam proses pemberkasan. Dan ini sementara masih dikhususkan buat Narapidana yang terkena Pidana Umum,’’ ungkapnya.
‘’Dari sini, setelah bebas, langsung kembali ke rumah-rumah masing-masing karena pengeluaraan dan pembebasan ini adalah COVID-19 yang tengah mewabah,’’ Wahyono berpesan.
Dia juga menjelaskan bahwa mereka yang bebas masih dalam pengawasan Bapas sehingga perlu melaporkan keberadaan secara periodik hinga keluarna SK Bebas.
Hal senada dijelaskan oleh Yusron dari Bapas bahwa mereka yang bebas nanti tidak perlu melaporkan di Kantor Bapas namun lewat video call di wa. ‘’HP harus selalu aktif sehingga bisa terpantau.’’
Kegembiraan terpancar dari mereka yang mendapat kesempatan kloter pertama pembebasan ini. ‘’Terima kasih atas semua ini. Saya bisa berkumpulan bersama keluarga lebih cepat. Terima kasih buat Bapak Menkumham dan Bapak Presiden,’’ ujar Elizabeth T, salah satu Warga Binaan yang bebas.(wal)
