Tegakkan Hukum Ditengah Imbas Corona, Kejaksaan Talaud Sidang Online

SUARASULUT.COM, TALAUD — Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud melaksanakan persidangan secara online atau Telekonferensi disebut juga E Court. Itu adalah terobosan hukum oleh Mahkamah Agung, sesuai SE No 1 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020,  yang terlebih dahulu Jaksa Agung dalam Instruksi Jaksa Agung: Ins JA no.5 tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020 yang bertujuan untuk kebijakan pelaksanaan tugas dan penanganan perkara selama penyebaran virus corona (Covid-19) di wilayah Kabupaten Kepulauan Talaud, pada Kamis (02/04/2020) Siang di Aula Kejaksaan.

Selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud Agustiawan Umar, SH, MH, mengatakan, “Pencegahan menularnya Covid-19 di lingkungan Kejaksaan RI ini, sangat berdampak Positiv. sehingga persoalan hukum tetap jalan, walaupun ada himbauan Presiden untuk menjalankan tugas atau bekerja dengan Melakukan social distancing atau membatasi jarak fisik, hal itu bukan berarti tidak melakukan kontak sosial.  Kami Aparat Penegak Hukum, khusus para Jaksa se Indonesia akan selalu melakukan pencegahan agar terhindar dari virus tersebut,” kata Kajari Talaud.

Dalam persidangan online tersebut, hakim dan jaksa berada di ruanganya masing-masing. Terdakwa cukup berada di tahanan rutan dengan mengikuti persidangan lewat video conference, yang didampingi PH jika terdakwa pakai PH.

Selain akibat virus corona, persidangan Dengan E Court yg dilaksanakan di seluruh Jajaran Kejaksaan Negeri Se Indonesia, bersinergi dengan pihak Pengadilan dan juga Rutan dengan sarana Aplikasi Zoom.

“Hal ini berdampak baik dengan kepastian Hukum bagi yang berperkara, di jamin oleh Negara, walaupun kita sedang mendapat musibah Pandemi Virus Covid 19.  Hal ini bukan hanya di Indonesia, akan terjadi di seluruh Dunia  yang di perkirakan ada 125 Negara yg sudah terpapar virus tersebut,” Tutup Kajari Kepulauan Talaud.(oke)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *