
SUARASULUT.COM,MANADO– Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) resmi mengeluarkan surat keputusan Nomor:179/Pl.02-Kpt/01/KPU/III/2020, tentang penundaan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020, dalam rangka upaya pencegahan penyebaran covid 19.


Surat keputusan ini dikeluarkan di Jakarta 21 Maret 2020 dan ditandatangani Ketua KPU RI Arief Budiman. Adapun tahapan-tahapan yang ditunda.


Mulai dari pelantikan PPS hingga jadwal pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih terdiri dari penyusunan daftar pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota dan penyampain ke PPS tanggal 23 Maret s/d 17 April 2020 serta pencocokan dan penelitian 18 April s/d 17 Mei 2020.(wal)





