SUARASULUT.COM,RATAHAN- Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), melalui Dinas Pertanian (Distan), segera lakukan penertiban atau penangkapan hewan liar yang masuk dalam kategori beresiko rabies.
Sebagai tindak lanjut dari progam Bupati James Sumendap SH untuk mewujudkan Kabupaten yang bebas dari rabies, di tahun berjalan ini pihak kami akan menurunkan tim khusus untuk mengatasi hewan liar , hal ini di ungkapkan Kepala Dinas Pertanian Petrus F Worang kepada wartawan, Jumat 7 Februari 2020.
“Tahun ini, kami akan membentuk tim yang akan ditugaskan khusus untuk menangkap seluruh hewan beresiko rabies yang bebas berkeliaran,” ungkap Worang.
Di jelaskan lagi, penangkapan hewan liar tersebut sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 Tahun 2016 tentang penanggulangan hewan beresiko rabies, jadi masyarakat diharapkan mentaati peraturan yang telah dibuat tersebut.
Pihaknya juga mengharapkan kesadaran masyarakat yang mempunyai hewan beresiko rabies, agar sebaiknya diikat atau dikandangkan.
“Jika nanti kedapatan ada hewan peliharaan beresiko rabies yang bebas berkeliaran, maka hewan tersebut akan kami kandangi, dan pemilik hewan tersebut akan dikenakkan sanksi bahkan denda,” jelas Worang.
Untuk tim khusus yang akan turun menangani masalah ini, kami juga akan melibatkan aparat kepolisian demi keamanan.
“Ditambahkannya, jika ada hewan peliharaan yang belum di vaksin rabies, tim kami juga telah siap dengan peralatan vaksin serta obatnya untuk menghindari penularan penyakit rabies,” pungkas Worang. (lings)





