KOTAMOBAGU – Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sulawesi Utara menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada anggota PWI Kabupaten Bolaang Mongondow, Tommy Maringka, setelah dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Perilaku Wartawan.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Sulut Nomor: 01/SK-DK/PWI/SULUT/VI/2026 tentang Hasil Pemeriksaan dan Penjatuhan Sanksi terhadap Anggota PWI yang Melanggar Kode Etik Jurnalistik. Surat keputusan itu ditetapkan di Kotamobagu pada Jumat, 26 Juni 2026.
Proses penanganan perkara diawali dengan diterimanya laporan pengaduan pada 13 Juni 2026. Dewan Kehormatan kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan, mulai dari klarifikasi para pihak, penelaahan alat bukti, hingga pendalaman terhadap fakta-fakta yang disampaikan selama proses persidangan etik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Dewan Kehormatan menyimpulkan Tommy Maringka terbukti melanggar dua ketentuan penting dalam praktik jurnalistik, yakni Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik mengenai kewajiban melayani hak jawab dan hak koreksi, serta Pasal 6 Kode Perilaku Wartawan yang mengatur kewajiban menghormati asas praduga tak bersalah dan menguji kebenaran informasi sebelum dipublikasikan.
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan pemberitaan yang diterbitkan pada 13 Juni 2026 berjudul “Diduga Aksi Demo P-BMR di Jakarta, Mengalir Dana Rp180 Juta dari Cukong PETI Asal Manado.”
Dalam pertimbangannya, Dewan Kehormatan menilai pihak yang diberitakan, Parlindo Potabuga, tidak memperoleh kesempatan untuk memberikan konfirmasi maupun hak jawab sebelum berita dipublikasikan. Padahal, berdasarkan hasil pemeriksaan, Parlindo telah mengirimkan hak jawab melalui aplikasi WhatsApp pada 14 Juni 2026 pukul 00.46 WITA.
Hak jawab tersebut baru dipublikasikan melalui artikel berjudul “Hak Jawab AP3BMR Bantah Tudingan Penerimaan Dana Rp180 Juta, Minta Bukti Tertulis kepada Pihak Terkait” setelah Dewan Kehormatan memberikan saran dalam proses pemeriksaan yang berlangsung pada 25 Juni 2026.
Atas pelanggaran tersebut, Dewan Kehormatan menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PWI Bab VI Pasal 21. Pengurus PWI Provinsi Sulawesi Utara juga diperintahkan untuk melaksanakan keputusan tersebut paling lambat 14 hari sejak surat keputusan diterima.
Menanggapi putusan itu, Parindo Potabuga menyatakan menghormati keputusan Dewan Kehormatan PWI Sulut. Ia menegaskan bahwa langkah pengaduan yang ditempuh bukan bertujuan menyerang profesi wartawan, melainkan memperjuangkan hak konfirmasi dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
“Saya berharap keputusan ini menjadi pembelajaran bahwa setiap pemberitaan harus mengedepankan verifikasi, keberimbangan, serta hak jawab. Pers harus tetap profesional agar kepercayaan masyarakat terhadap media tetap terjaga,” ujar Parindo.
Hingga berita ini diterbitkan, Tommy Maringka belum memberikan tanggapan resmi terkait keputusan Dewan Kehormatan PWI Sulawesi Utara.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Tommy Maringka maupun pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat tanggapan resmi, redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan. (***)

