Tak Becus, Proyek RTLH Berujung Blacklist

oleh -245 Dilihat

SUARASULUT.COM,BOLTIM– Jika mengacu aturan, seharusnya proyek pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), harus tuntas sebelum anggaran 2019 berakhir.
Tetapi kenyataan di lapangan pekerjaan pembangunan RTLH di Kecamatan Kotabunan, Nuangan, Moaat, Modayag Induk, dan Modayag Barat, tidak tuntas. Akumulasi tak becusnya pekerjaan tersebut, Pemkab mengambil langkah tegas pemutusan kontrak kepada pihak ketiga sekaligus blacklist.
Penegasan ini disampaikan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Boltim, Slamet Umbola. Lanjutnya karena belum tuntas akan dilanjutkan di tahun anggaran 2020.”Karena pihak ketiga yang mengerjakan di tahun 2019 tidak bisa selesaikan langsung kita blacklist,” tegas Umbola.
Sementara itu ditambahkan, pembangunan RTLH selesai tepat waktu di Kecamatan Tutuyan. Sedangkan Kecamatan Motongkad diberikan waktu selama 50 hari kerja untuk menuntaskan pekerjaan. Ini dikarenakan, pekerjaan fisiknya sudah capai 89% “Kecamatan Tutuyan sudah selesai. Motongkad kita beri tambahan waktu 50 hari penyelesaian pekerjaan RTLH” tegas Umbola sembari menambahkan berdasarkan hasil hearing kemarin dengan Komisi III DPRD Boltim, soal pekerjaan pembangunan RTLH akan dilanjutkan tahun 2020, dengan persyaratan dalam pekerjaan lanjutan sudah tidak akan memakai perusaahan pertama di tahun 2019 yang sudah di blacklist.”Secara aturan, kita pastikan perusahan di blacklis tidak akan di pakai lagi. Nah, dengan adanya pekerjaan lanjutan maka dalam waktu dekat ini, kami akan melakukan analisa serta mengecek langsung di lapangan terkait perhitungan anggaran. Saya sudah melaporkan ke Sekda soal hasil haering,” jelas Slamet.
Senada dengan Kadis, Kepala Bidang Fakir Miskin Dinsos Boltim, Ni’ma Mokoagow menambahkan, pekerjaan pembangunan RTLH kecamatan Tutuyan 100% tuntas dengan pagu anggaran sekira Rp1.403 996 690,94 dan Motongkad, pagu anggaran Rp 705. 971. 245,25 dengan pekerjaan fisik 89,41%. “Kecamatan Kotabunan hanya, 47,70% dengan pagu anggran Rp 2. 102. 255 671,37, Kecamatan Nuangan 60,88% dengan pagu anggaran Rp 441,024, 951, Kecamatan Modayag barat 30,8% pagu Rp 1,837 489 410, Kecamatan Modayag Induk pagu Rp 600. 933.312,12. Hanya 50,39% dan Kecamatan Moaat 54,11%, pagu anggaran Rp 296 547 621,59,” pungkas Ni’ma.
Kepala Bagian (Kabag) Infrastruktur Pengadaan Barang dan Jasa, Harris Pratama Sumanta ST saat dikonfirmasi mengenai pemutusan kontrak kerja atau blacklist ke pihak ketiga menuturkan, yang memutuskan kontrak kerja itu dari instansi terkait (Dinsos-red) secara aturan. Jadi Dinas membuat berita acara tentang, nama-nama PT atau CV melakukan pekerjaan tetapi tidak dapat menyelesaikannya sesuai perjanjian kerja sudah disepakati sebelumnya. Selanjutnya, Dinas memasukan berita acara tersebut untuk kami tayangkan secara online. “Jadi melakukan pemutusan kontrak kerja, instansi atau Dinas terkait pengguna anggaran. Kita hanya melakukan pemilihan penyedia barang atau jasa. Dan menayangkan nama PT atau CV sesuai berita acara diberikan Dinas,” ujar Harris sembari menambahkan nama-nama CV masuk blacklist dari Dinas Sosial Boltim CV. Lautan Nusantara Abadi, progres 47,70% dengan total pagu anggaran Rp.2.102.255.671,37, CV. Citra Mandiri, progres 60,88% dengan total pagu anggaran Rp.441,024,951,08, CV. Lautan Nusantara Abadi, 54,11% dengan total pagu anggaran Rp.296.547.621,59, CV. Defando Jaya, 30,08, dengan total pagu anggaran Rp.1.837.489.610 dan CV Defando Jaya 50,39% Rp.600.933.312,12.(yudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.