SUARASULUT.COM,MINAHASA – Timsus Sansibar Polsek Kombi dipimpin Aiptu J. Sasauw berhasil membekuk buron kasus penganiayaan, GK alias Gerry (32), Minggu (15/12), sekitar pukul 22.00 WITA.
Oknum warga Kolongan, Kombi, Minahasa tersebut ditangkap saat berada di rumah salah seorang temannya, di desa setempat.
Informasi diperoleh, tersangka masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) usai terlibat kasus penganiayaan terhadap Andika Palandi (35), yang terjadi di depan Gereja GMIM Baitel Kolongan, 31 Mei silam.
Kapolsek Kombi, AKP Hilman Rohendi membenarkan hal tersebut. Korban, lanjutnya, saat itu mengendarai sepeda motor lalu berhenti di perempatan depan gereja GMIM Baitel.
“Tiba-tiba tersangka datang sambil memegang batu di tangan kanan, lalu dihantamkan ke wajah korban sebanyak satu kali. Hantaman batu kena di mata kanan korban hingga langsung jatuh tak sadarkan diri,” jelas Kapolsek.
Setelah itu tersangka melarikan diri dan sering berpindah-pindah tempat persembunyian untuk menghindari kejaran petugas. “Tersangka kini telah diamankan di Mapolsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tandas Kapolsek.(red)