SUARASULUT.COM,KOMBI- Timsus Sansibar Polsek Kombi, dibawa pimpinan Katimsus Aiptu H. Sasauw, sekira pukul 01.30 Wita, meringkus lelaki NM alias Dito (23) warga Kolongan, kecamatan Kombi, di pesisir pantai Kombi.
Dia diringkus lantaran menganiaya lelaki Jeremias Korompis alias Utu (51) warga yang sama, dengan menggunakan senapan angin dan batu.
Setelah menganiaya korban, pelaku kemudian pergi. Tak puas, pelaku pun kembali lagi dengan memegang tombak dan batu kemudian melemparkan ke arah korban sehingga mengena pada bagian telinga sebelah kiri. Akibat lemparan itu, korban mengalami luka sobek dibagian telinga dan kepala.
Kejadian berawal, saat pelaku dan korban terjadi kesalahpahaman pada 14 Oktober 2019 lalu, lalan umum Desa Kolongan Satu, kecamatan Kombi. Tiba-tiba pelaku langsung memukul korban dengan menggunakan senapan angin. Kemudian pelaku juga melemparkan batu ke arah korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian telinga sebelah kiri dan bengkak di bagian kepala.
Kapolsek Kombi AKP Hilman Rohendi tak menampik akan peristiwa itu. “Pelakunya telah diamankan dan akan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” kata Rohendi. (red)