SUARASULUT.COM,KOTAMOBAGU – Balap liar adalah aktifitas ilegal yang sangat meresahkan warga, selain membahayakan, balap liar juga dapat menimbulkan Gangguan Kamtibmas lainnya.
Jalan Raya Desa Sia Kec. Kotamobagu Utara yang lebar serta jauh dari pusat Kota rupanya membuat sekelompok pemuda memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan kegiatan balap liar.
Personil Polsek Kotamobagu yang memperoleh informasi tersebut langsung menerjunkan personil SPKT dan Tim Opsnal menuju TKP untuk membubarkan para pemuda yang melakukan balap liar di jalan raya Desa Sia pada Kamis (05/12/2019) sekitar pukul 16.30 Wita.
Pada saat petugas tiba, banyak diantara pemuda/remaja di lokasi melarikan diri, namun dengan sigap petugas dapat mengamankan tiga orang pemuda yang tertangkap tangan saat itu berada di lokasi.
Adapun identitas ke-3 remaja tersebut masing-masing : MHK alias Handara (20) warga Genggulang, AM (20) alias Anjas warga Bilalang 1, dan SP alias Sultan (16) pelajar warga Mongondow, sedangkan kendaraan yang diamankan antara lain Honda Vario DB 2716 KA serta Yamaha Mio GT dan Mio Z yang keduanya tanpa dilengkapi TNKB.
Kapolsek Kotamobagu Kompol Johan Damopolii memerintahkan personilnya untuk membawa para pelaku beserta kendaraanya yang diduga digunakan balap liar ke Polsek Kotamobagu. (ano)