SUARASULUT.COM,BOLMUT– Mewakili Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Kehumasan Sekda Jacomina H. J. Mamuaja, S.Pd secara resmi membuka Sosialisasi Izin Usaha Mikro Kecil yang bertempat di RM. Laviesta.
Asisten Sekda saat membacakan sambutan Bupati Bolmut menyampaikan kegiatan ini bertujuan agar pelaku usaha dapat memahami peran dan fungsi serta mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusha dilokasi sesuai izin usaha mikro kecil.
Dikatakan, saat ini masih banyak pelaku usaha belum mengetahui manfaat perizinan, karenanya, sosialisasi ini dilaksnakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Daerah dengan pemberdayaan bagi pelaku usaha kecil menegah dimana pemberdayaan tersebut dilakukan dengan memberikan izin kepada pelaku usaha kecil dan menegah secara sederhana.
Izin usah mikro kecil merupakan tanda legalitas kepada seseorang ataupun pelaku usaha atau kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro kecil. Setiap usaha harus memiliki izin secara legal sebagaimana telah diamanatkan pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 Tentang Perizinan Usaha mikro kecil.(ano)