Forum Keadilan Agraria Bagi Petani dan Nelayan Sulut Demo Pemprov

oleh -211 Dilihat
oleh

SUARASULUT.COM,MANADO– Kami tidak anti investor. Tak ada niat menghalangi usaha investor hendak tambah kaya di daerah kami. Tak ada pula niat meminta bagian keuntungan usaha dari investor. Selama berabad-abad kami hidup nyaman, tenteram, hidup apa adanya dari alam dan adat istiadat lokal di atas tanah dan laut kami.
Demikian surat pernyataan sikap
disampaikan Forum Keadilan Agraria Bagi Petani dan Nelayan Sulawesi Utara, saat menggelar aksi demo di Kantor Pemprov Sulut, Kamis (14/11) sore.
Abner patras Korlap komunitas petani penggarap Desa Tiberias dan sekitarnya, mengatakan dalam surat pernyataan sikap mereka, hadirnya beberapa korporasi atau investor di Sulawesi Utara, ternyata dengan dibantu keberpihakan institusi-institusi pemerintah telah merampas hak-hak hidup kami Petani dan Nelayab. Merampas tanah kami. Merampas laut kami. Merusak adat istiadat kami. Mengadu domba masyarakat dalam perang pro dan kontra. Merusak ruang dan lingkungan hidup kami. Memanfaatkan tangan-tangan hitam petugas hukum untuk memuluskan perampasan hak-hak hidup. Menggunakan kamuflasi ketertiban masyarakat demi menaklukkan protes dan tuntutan memperoleh keadilan. Merampas hak-hak yang diberikan konstitusi negara. Semua ini, syahdan, demi menyenangkan hati investor untuk memacu pertumbuhan ekonomi.
Lanjutnya apakah hadirnya investasi dengan cara merampas hak-hak hidup rakyat petani dan nelayan dapat membawa kemakmuran bagi petani dan nelayan??? Ataukah demi lancarnya investasi petani dan nelayan wajib berubah profesi menjadi satpam atau tukang parkir dengan makan dari sisa-sisa sampah investasi???
Di Desa Tiberias Poigar Bolmong, ratusan aparat Polri dan TNI AD menyerbu kampung petani dan menangkapi serta memproses hukum puluhan petani garagara menggugat izin-izin perusahaan di pengadilan. Lalu di saat bersamaan korporasi (investor/perusahaan) melakukan eksekusi pengosongan paksa atas lahan 177 hektar tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Di Desa Paputungan Likupang Barat Minut, Perusahan dengan pengawalan resmi aparat Polri dan TNI AD main gusur Iahan-Iahan petani walaupun tanah-tanah tersebut bersengketa secara perdata, masyarakat ditangkapi dan diproses hukum. Ketika Polisi dan Tentara digugat di Pengadilan, satu demi satu masyarakat dipanggil Polisi untuk diproses hukum. Lebih aneh lagi, ketika masyarakat diadili di PN Airmadidi, sidang seperti hanya proforma saja dan hukuman seolah-olah telah disiapkan sebelum diadili. Seolah-olah Pengadilan Negeri hanya melaksanakan perkara orderan dari perusahaan. Saat ini perusahaan ini sedang membongkar pekuburan tanpa musyawarah dengan masyarakat. Perusahan in juga membongkar terumbu karang (nyare) di pantai Paputungan tanpa izin-izin.
Namun ironisnya, pelangaran-pelanggaran A hukum tersebut dikawai oleh aparat Polisi. Apakah tugas Polisi sudah bertambah dengan menjadi alat satpam perusahaan??? Ataukah Polisi sekarang dapat menerima orderan investor untuk mengawal keonaran yang hendak ditimbulkan perusahan investor???
Di Keiurahan Makawidey Bitung, tanah negara eks HGU diberikan hak kepada Perusahaan dari Jakarta. Diberikan sertifikat Hak Guna Bangunan yang selama 22 tahun tidak digunakan, sementara rakyat petani di sekitar hidup berdesak-desakan di wilayah tebing yang tiap tahun berhadapan dengan bencana aiam.
Sembunyi di ”lubang-gua” manakah Jaminan hukum terhadap kami rakyat yang cuma petani ketika aparat hukum serta institusinya yang dibiayai uang rakyat terkontaminasi
penyalahgunaan wewenang??? Sembunyi di lokalisasi manakah keadilan itu sekarang??? Apakah tugas pemerintah daerah dapat semena-mena mengobral izin kepada investor yang akan merampas hak-hak hidup rakyat??? Dimanakah kekuatan UUPA dalam melindungi rakyat kecil??? Apakah memang keadilan bagi rakyat kecil telah diselundupkan ke lubang-Iubang hitam penyelewengan jabatan dan mafia peradilan. Apakah keadilan hanya untuk yang punya modal, tajam ke bawah tumpul ke atas???
Berdasarkan hal-hal tersebut, mereka menuntut Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Manado, Pecat Hakim yang terindikasi melakukan pelanggaran dalam mengadili perkara !!! -Bongkar MAFIA PERADILAN di daerah, dan BINA perilaku Pengadilan Negeri di Kabupaten/Kota se-Sulut, terutama Pengadilan Negeri Airmadidi.
Proses dengan sungguh-sungguh dan konsisten atas laporan-laporan masyarakat tentang pelanggaran pengadilan !!!
Kepada Mabes Polri dan Polda Sulut : = PECAT oknum-oknum Polisi yang menerima biaya jasa dari perusahaan-perusahan pelanggar HAM H! Tarik semua anggota Polisi termasuk Brimob dari perusahaan-perusahaan yang meminta jasa pengamanan untuk keonaran yang akan dilakukan perusahaan di ruang hidup kami !!! 3. Kepada Menteri ATR/Kanwil ATR Sulut.
CABUT seluruh HGB dan HGU se-Sulut yang menimbulkan konflik dengan petani dan nelayan … CABUT sertifikat-sertiflkat mafia tanah !!!
Selain itu memibta semua izin-izin yang terindikasi merampas hak-hak hidup petani dan nelayan !!! i Akomodir penyelesaian konflik-konflik rakyat, bukan dengan mempersilakan ke Pengadilan.
Aksi demo ratusan massa ini diterima Kasat Pol PP Steven Liow mewakili Gubernur Olly Dondokambey.
Bersama 10 perwakilan massa melakukan dialog untuk penyelesaian tuntutan mereka dan melahirkan kesepakatan. Liow berjanji semua aspirasi yang disampaikan massa akan diteruskan ke pimpinan dalam hal ini Gubernur Sulut. Selain itu akan bersama dengan instansi-instansi terkait dan perwakilan massa dalam waktu dekat ini akan melakukan pertemuan untuk membahas semua tuntutan massa agar ditemukan jalan keluar.
Usai menyampaikan aspirasinya massa membubarkan diri dengan tertib, sambil kembali menegaskan Pemerintah Provinsi segera menindaklanjuti beberapa poin yang jadi aspirasi warga.(wal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.