SUARASULUT.COM,TONDANO- Polres Minahasa buka pelayanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), selama pameran Minahasa Expo berlangsung, bertempat di kompleks Stadion Maesa Tondano.
Untuk persyaratan pembuatan SKCK baru, warga harus membawa foto copy KTP, KK, Akte/Ijasah akhir, rekom Polsek, sidik jari dari Reskrim dan surat keterangan lurah/hukum tua serta pas foto 4×6 latar merah 2 lembar. Sedangkan perpanjangan, melampirkan SKCK lama, foto copy KTP, rekomendasi dan sidik jari dari Reskrim serta pas foto 4×6 latar merah 1 lembar. Selain itu warga juga wajib membayar PNBP Rp 30.000.
Sedangkan pelayanan pembuatan SIM, warga harus membuat permohonan tertulis, bisa baca tulis, memiliki pengetahuan lalulintas dasar kendaraan bermotor, batas usia 17 tahun SIM A, C dan D. 20 tahun untuk SIM B l. Sedangkan pengurusan SIM B ll minimal usia 21 tahun. Kemudian memiliki KTP, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter Polres, lulus uji teori dan praktek, memiliki hasil uji simulator untuk SIM AU/B l/BIU/B ll/B ll Umum dan memiliki sertifikat mengemudi khusus SIM A baru.
“Khusus untuk pelayanan STNK, harus konsultasi dengan UPTD Samsat Tondano, yang berada di stand Polres Minahasa,” kata Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang, SIK melalui Kasubag Humas Iptu Ferdy Pelengkahu, didampingi Paur Humas Aipda Reynold Wowor.
Pelayanan ini, kata Pelengkahu, dalam rangka Hari Ulang Tahun (Hut) kabupaten Minahasa ke-591 tahun 2019. “Mari kita gunakan kesempatan ini selama pameran berlangsung,” ajaknya. (red)