SUARASULUT.COM,MINSEL–Personel Unit Reskrim Polsek Amurang mengamankan seorang tersangka kasus penganiayaan, SP alias Stevan (30), warga Desa Kilometer Tiga, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan.
Stevan diamankan Polisi , atas laporan aduan tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban Jonhly Tumuyu (29), sesama warga Desa Kilometer Tiga, Kecamatan Amurang.
Diketahui peristiwa penganiayaan ini terjadi di Kelurahan Buyungon pada Sabtu malam (12/10). “Tersangka melakukan tindakan penganiayaandengan cara memukul korban menggunakan tangan yang mengakibatkan korban mengalami luka memar dan bengkak di bagian mata,” ungkap Kapolsek Amurang AKP Edi Suryanto, SH,SIK.
Setelah mengetahui keberadaan tersangka, Polisi langsung melakukan upaya penangkapan. “Penangkapan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/33/X/2019, tanggal 17 Oktober 2019,” terang Kapolsek.
Tersangka SP alias Stevan, terpantau saat ini telah diamankan di Polsek Amurang untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan pihak Kepolisan.(red)