Bersama Disdukcapil, Adolf Binilang Sosialisasikan GISA ke Warga Talaud

oleh -191 Dilihat
oleh

SUARASULUT.COM, TALAUD – Pemkab Kabupaten Kepulauan Talaud menggelar sosialisasi Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) melingkupi Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan Serta Pemberian Hak Akses Kepada Penguna Data Penduduk. Kebijakan kependudukan, yang masuk Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dengan tanda tangan elektronik pencatatan biodata penduduk WNI dan WNA.
Kegiatan yang dihadiri Ratusan perwakilan Kecamatan dan Desa diseluruh Kabupaten Kepulauan Talaud itu, dilaksanakan di Gedung Aula Sakinah, Kecamatan Melonguane, pada Kamis (17/10/2019).
Pelaksana Harian (Plh) Bupati Kabupaten Talaud Adolf Binilang menuturkan, Pemda Talaud telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas pokok dan fungsi sebagimana aturan data kependudukan yang diatur Pemerintah pusat, “Pemerintah sepenuhnya mengupayakan kebutuhan konstitusi Masyarakat khususnya di Kabupaten Talaud secara luas. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan dokumen kependudukan, sudah di upayakan pemerintah lewat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, ” kata Binilang.
Untuk kebutuhan masyarakat tersebut, pemerintah juga telah mengambil langkah tepat, “Diantaranya sosialisasi administrasi kependudukan, pelayanan langsung ke desa-desa dan kecamatan di Kabupaten Talaud, mempermudah pelayanan administrasi kependudukan,” ditambahkanya.
Plh menambahkan, kegiatan tersebut merupakan upaya pemda untuk mempercepat dokumen kependudukan. Sehingga, masyarakat mendapatkan data kependudukan perseorangan dan perlindungan hukum.
“Ini menjadi perhatian serius pemda agar lebih terpacu, bersemangat mengimplementasikan kebijakan daerah,” katanya.
Sehingga, diharapkan olehnya seluruh warga negara khususnya masyarakat Kabupaten Talaud dapat memiliki dokumen kependudukan. Binilang mengatakan, pemerintah terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat dibidang administrasi kependudukan menuju masyarakat yang tertib, pemerintahan yang efesien dan efektif serta negara yang memiliki daya saing. Diantaranya Pemerintah telah mengeluarkan instruksi Mendagri Nomor 470/837/SJ tentang gerakan Indonesia sadar administrasi kependudukan (GISA).
“Kita harus mendukung 14 langkah besar Dirjen Dukcapil diantaranya adalah Dukcapil Go-Digital, yaitu semua dokumen ditandatangani secara elektronik, pelayanan terintegrasi dan surat pernyataan tanggungjawab mutlak (SPTJM) untuk mempercepat akta kelahiran,” tutupnya.(oke)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.