Melanggar Aturan Dua Personel Brimob Polda Sulteng Dipecat
PALU, Dua personel Brimob Sulawesi Tengah resmi diberhentikan dari dinas kepolisian karena melakukan pelanggaran. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sulteng Nomor: Kep/7/IV/2024/KHIRDIN. Mulai tanggal 16 April 2024. Upacara Pemberhentian Tidak Terhormat (PTDH) digelar di lapangan Mako Satbrimob Polda Sulteng, Continue reading Melanggar Aturan Dua Personel Brimob Polda Sulteng Dipecat
