PALU-Penjelasan terkait tentang Prosedur Penahanan Penyidik Polri, Jaksa Penuntut Umum dan Pengadilan Negeri, pada pasal 24 ayat (1) dan (2) KUHAP yaitu: Perintah penahanan
PALU-Penjelasan terkait tentang Prosedur Penahanan Penyidik Polri, Jaksa Penuntut Umum dan Pengadilan Negeri, pada pasal 24 ayat (1) dan (2) KUHAP yaitu: Perintah penahanan