Prosedur Penahanan dan Perpanjangan Penahanan Serta Penangguhan Penahanan

oleh -6173 Dilihat
ILustrasi : Penahanan dan Perpanjangan Penahanan Serta Penangguhan Penahanan. Foto : ist SS
ILustrasi : Penahanan dan Perpanjangan Penahanan Serta Penangguhan Penahanan. Foto : ist SS

PALU-Penjelasan terkait tentang Prosedur Penahanan Penyidik Polri, Jaksa Penuntut Umum dan Pengadilan Negeri, pada pasal 24 ayat (1) dan (2) KUHAP yaitu:

Perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, hanya berlaku paling lama dua puluh hari.

Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh penuntut umum yang berwenang untuk paling lama empat puluh hari.

Sementara Penahanan dalam tingkat penyidikan merupakan tahapan awal penahanan yang dilakukan oleh instansi penegak hukum seperti penyidik di Kepolisian yang dilakukan untuk mencegah kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Penuntut umum dalam hal ini juga dapat mengeluarkan perintah penahanan terhadap terdakwa guna kepentingan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang di atur dalam pasal 25 KUHAP. Yakni,

Perintah penahanan yang diberikan oleh penuntut umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, hanya berlaku paling lama dua puluh hari.

Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan negeri yang berwenang untuk paling lama tiga puluh hari.

Ketentuan terkait jangka waktu masa penahanan yang diberikan Hakim Pengadilan Negeri maksimal selama 30 hari dan dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan negeri yang bersangkutan selama paling lama 60 hari sebagaimana yang diatur dalam Pasal 26 KUHAP, yaitu:

Hakim pengadilan negeri yang mengadili perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, guna kepentingan pemeriksaan berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama tiga puluh hari.

Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan negeri yang bersangkutan untuk paling lama enam puluh hari.

Sementara penjelasan dalam Pasal 29 KUHP

(1) Dikecualikan dan jangka waktu penahanan sebagaimana tersebut pada Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27 dan Pasal 28, guna kepentingan pemeriksaan, penahanan terhadap tersangka atau terdakwa dapat diperpanjang berdasar alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan karena:

  1. tersangka atau terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, atau b. perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara sembilan tahun atau lebih.

(2) Perpanjangan tersebut pada ayat (1) diberikan untuk paling lama tiga puluh hari dan dalam hal penahanan tersebut masih diperlukan, dapat diperpanjang lagi untuk paling lama tiga puluh hari.

(3) Perpanjangan penahanan tersebut átas dasar permintaan dan Iaporan pemeriksaan dalam tingkat:
a. penyidikan dan penuntutan diberikan oleh ketua pengadilan negeri; b. pemeriksaan di pengadilan negeri diberikan oIeh ketua pengadilan tinggi; c. pemeriksaan banding diberikan oleh Mahkamah Agung;
d. pemeriksaan kasasi diberikan oleh Ketua Mahkamah Agung.

(4) Penggunaan kewenangan perpanjangan penahanan oleh pejabat tersebut pada ayat (3) dilakukan secara bertahap dan dengan penuh tauggung jawab.

(5)Ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (2) tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka atau terdakwa dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah dipenuhi.

(6)Setelah waktu enam puluh hari, walaupun perkara tersebut belum selesai diperiksa atau belum diputus, tersangka atau terdakwa harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum.

(7)Terhadap perpanjangan penahanan tersebut pada ayat (2) tersangka atau terdakwa dapat mengajukan keberatan dalam tingkat:

a.penyidikan dan penuntutan kepada ketua pengadilan tinggi; b.pemeriksaan pengadilan negeri dan pemeriksaan banding kepada Ketua Mahkamah Agung.

Pengertian Penangguhan Penahanan dan Syaratnya

Dilansir dari situs web, fahum.umsu.ac.id menjelaskan, penangguhan penahanan adalah upaya untuk mengeluarkan tersangka sebelum waktu penahanannya selesai. Ini merupakan salah satu cara untuk melindungi hak asasi manusia, di mana seseorang yang menjadi tersangka atau terdakwa yang ditahan dapat mengajukan permohonan agar penahanannya ditunda.

Permohonan penangguhan penahanan umumnya didasarkan pada kesepakatan antara pelapor dan terlapor, yang diawasi oleh lembaga yang berwenang. Namun, penangguhan penahanan tidak berarti bahwa tersangka bebas dari tahanan, melainkan penahanannya ditangguhkan asalkan tersangka setuju dengan persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.

Dasar hukum yang mengatur penangguhan penahanan ini terdapat pada KUHAP Pasal 31 ayat (1) yang menyatakan, “Berdasarkan permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik, penuntut umum, atau hakim sesuai kewenangannya masing-masing dapat melakukan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan orang atau uang, berdasarkan syarat-syarat yang telah ditetapkan.”

 

Syarat Penangguhan Penahanan 

 Syarat penangguhan penahanan diterapkan dengan tujuan menjaga kepentingan seseorang yang didakwa melakukan tindak pidana yang dapat mengakibatkan penahanan. Oleh karena itu, tersedia kemungkinan bagi tersangka atau terdakwa untuk mengajukan permohonan agar penahanan mereka ditangguhkan.

Permohonan ini diajukan kepada lembaga yang menerbitkan surat perintah penahanan, seperti penyidik (POLRI) dalam tahap penyidikan, penuntut umum (Kejaksaan) dalam tahap penuntutan, atau hakim (Pengadilan Negeri) dalam tahap pengadilan.

Berikut adalah syarat penangguhan penahanan dari tersangka atau terdakwa:

 

Tersangka atau terdakwa wajib  untuk melapor

Syarat pertama penangguhan penahanan yaitu tersangka atau terdakwa wajib melapor. Mereka harus secara rutin menghadap ke pihak yang berwenang, seperti kepolisian atau pengadilan, sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa mereka tetap berada di bawah pengawasan hukum.

 

Tersangka atau terdakwa tidak boleh keluar rumah

Syarat kedua penangguhan penahanan yaitu tersangka atau terdakwa tidak boleh keluar rumah. Mereka tidak diizinkan meninggalkan tempat tinggal mereka, kecuali ada izin resmi atau keperluan yang mendesak yang diizinkan oleh pihak berwenang. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa mereka tetap berada dalam pengawasan dan tidak melarikan diri.

 

Tersangka atau terdakwa tidak boleh keluar kota

Syarat ketiga penangguhan penahanan yaitu tersangka atau terdakwa tidak boleh keluar kota. Mereka tidak diizinkan meninggalkan wilayah kota atau daerah tertentu tanpa izin resmi. Hal ini bertujuan untuk membatasi pergerakan mereka dan mencegah mereka melarikan diri atau menghilangkan bukti.
Selain 3 syarat di atas ,penangguhan penahanan juga membutuhkan jaminan. Adapun jaminannya yaitu jaminan uang dan jaminan orang.

 

Jaminan penangguhan penahanan berupa uang

Jaminan penangguhan penahanan dalam bentuk uang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan jumlahnya disimpan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri. Apabila tersangka atau terdakwa melarikan diri dan tidak ditemukan dalam waktu tiga bulan, uang jaminan tersebut akan menjadi hak Negara dan disetorkan ke Kas Negara.

Jika setelah lewat waktu tiga bulan tersangka atau terdakwa tertangkap kembali, mereka tidak dapat mengajukan permintaan pengembalian uang jaminan. Namun, bagi tersangka atau terdakwa yang tidak melarikan diri dan kasusnya telah selesai, uang jaminan akan dikembalikan kepada mereka.

 

Jaminan orang

Jaminan orang mengacu pada seseorang yang bersedia menjamin atau menanggung kewajiban pihak lain, termasuk dalam konteks penangguhan penahanan. Dalam hal ini, jaminan orang adalah orang yang menjamin bahwa tersangka akan memenuhi persyaratan dalam proses penangguhan penahanan. Jika tersangka tidak dapat memenuhi atau melanggar syarat-syarat yang ditetapkan, maka penjamin tersebut bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut.

Ketentuan mengenai jaminan orang yang diatur dalam Pasal 36 Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP. Pasal tersebut menjelaskan ” jika penjamin adalah seorang individu, dan tersangka melarikan diri dan tidak ditemukan setelah tiga bulan, penjamin wajib membayar sejumlah uang yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan. Uang tersebut harus disetor ke kas negara melalui panitera pengadilan negeri. Jika penjamin tidak mampu membayar jumlah uang tersebut, harta miliknya dapat disita oleh juru sita untuk dijual lelang, dan hasil penjualan tersebut akan disetor ke kas negara melalui panitera pengadilan negeri”

Dalam penangguhan penahanan dengan jaminan orang, sebaiknya penjamin adalah keluarga dekat dari tersangka atau terdakwa, seperti orang tua, anak, istri, suami, dan sebagainya. Hal ini bertujuan untuk menghindari ancaman yang diatur dalam Pasal 221 KUHP jika tersangka melarikan diri. Penasihat hukum tersangka atau terdakwa juga sebaiknya tidak menjadi penjamin, karena mereka tidak terkebal terhadap ketentuan Pasal 221 KUHP dan untuk menjaga netralitas mereka sebagai penasihat hukum. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *