Restorative Justice, Kejaksaan Hentikan Penuntutan 3 Kasus Penganiayaan
Palu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng melalui Kejari Palu, menerapkan restorative justice atau penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif pada 3 perkara terkait penganiayaan. Adapun penghentian penuntutan itu dilakukan salah satunya karena telah terjadi perdamaian antara tersangka dan korban. “Kejari Palu Continue reading Restorative Justice, Kejaksaan Hentikan Penuntutan 3 Kasus Penganiayaan
