Palu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng melalui Kejari Palu, menerapkan restorative justice atau penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif pada 3 perkara terkait penganiayaan. Adapun

Palu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng melalui Kejari Palu, menerapkan restorative justice atau penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif pada 3 perkara terkait penganiayaan. Adapun