Jakarta— Menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), menjadi kewajiban peserta pemilu dihapus Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja didampingi anggota

Jakarta— Menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), menjadi kewajiban peserta pemilu dihapus Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja didampingi anggota