Perihal Percobaan Tindak Pidana

MENURUT Pasal 53 ayat (1) KUHP “Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah terbukti dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan oleh kehendaknya sendiri”. Pasal 53 ayat (2) “maksimum pidana pokok terhadap kejahatan Continue reading Perihal Percobaan Tindak Pidana→