MENURUT Pasal 53 ayat (1) KUHP “Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah terbukti dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan
MENURUT Pasal 53 ayat (1) KUHP “Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah terbukti dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan