KOTAMOBAGU – Satu per satu tabir kasus pengolahan material emas jenis karbon di Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur, mulai terungkap.
Selain dua nama yang lebih dulu mencuat, yakni AA alias Alvin dan JP alias Jois, kini polisi juga mengungkap keterlibatan YC alias Ci’ Yun dalam praktik ilegal tersebut.
Informasi yang diperoleh, Ci’ Yun tertangkap basah saat penggerebekan oleh Satreskrim Polres Kotamobagu pada pertengahan Juli 2025 lalu.
Ia kedapatan tengah membakar karbon mengandung emas di sebuah rumah kontrakan, yang menyebabkan polusi udara bercampur zat kimia berbahaya seperti sianida, sehingga menimbulkan keresahan warga sekitar.
Sumber resmi menyebut, tak hanya sebagai pengolah karbon, Ci’ Yun juga berperan lebih besar.
Ia diduga menjadi salah satu pemodal aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di lokasi tambang emas ilegal perkebunan Oboy Atas, Desa Pusian, Kecamatan Dumoga Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, Iptu Ahmad Waafi S.Tr.K, MH, mengatakan bahwa pihaknya akan segera menggelar penetapan tersangka atas kasus ini.
Ia menegaskan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku untuk menghindar dari proses hukum.
“Jika mereka (pelaku) coba menghindar, kita akan sebar Daftar Pencarian Orang (DPO) bagi para pelaku,” tegas Waafi, yang diketahui sebagai Kasat Reskrim termuda se-Indonesia.
Adapun material karbon yang diproses di rumah kontrakan tersebut berasal dari aktivitas tambang ilegal di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. (**)
