Manado -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melalui Komisi IV melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Mie Gacoan Manado (PT. Pesta Pora Abadi) yang diduga tidak membayar gaji buruh bangunan.
RPD Komisi IV DPRD Sulut pada Rabu 13 Agustus 2024 berlangsung diruang Komisi IV, dimana diduga Pihak Mie Gacoan sejak Januari 2025 hingga sekarang belum melunasi pembayaran pembangunan Restoran Mie Gacoan di Paniki kota Manado. Diperkirakan sebesar Rp.258,274,200 Juta.
RDP oleh Komisi IV Dewan DPRD Sulut (Sulut) bersama para buruh, Mie Gacoan Manado (PT. Pesta Pora Abadi), pelaksana CV. Revora Kurnia dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sulut, dipimpin Wakil Ketua Komisi IV Louis Carl Schramm dan Anggota Komisi IV Vionita Kuera.
CV. Revora Kurnia selaku pelaksana Proyek pembangunan tidak hadir saat dilakukan RDP. Juga dari pihak Mie Gacoan Manado (PT. Pesta Pora Abadi) hanya mengutus satu orang saja.
Muskin merupakan salah satu perwakilan buruh meminta pertanggungjawaban dari pihak penyedia owner PT. Pesta Pora Abadi dan pihak pelaksana CV. Revora Kurnia. Kami berharap sekiranya ini segera diselesaikan pembayarannya ,” harap Muskin.
Perwakilan dari Mie Gacoan Manado (PT. Pesta Pora Abadi), Indra menjelaskan kapasitas terkait dengan permasalahan ini memang masuk dalam ruang lingkup tanggungjawab dari segi legal untuk wilayah Paniki maupun Sindulang.
“Dipihak buruh juga sudah mengetahui hal ini, seperti itu sehingga demikian terkait dengan pembayaran ini kami harus garis bawahi bahwa bukan PT. Pesta Pora Abadi yang tidak membayarkan upah buruh tapi dari mitranya PT. Pesta Pora Abadi yaitu CV. Revora Kurnia itu sendiri yang informasinya tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap upah-upah buruh ini,” kata dia.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulut Louis Carl Schramm usai mendengar dari kedua belah pihak mengatakan, pasal 372, 378 penggelapan dan penipuan dan kalian buruh ini korban dari itu, mau tidak mau PT. Pesta Pora Abadi akan tarik ke situ.
“Maka untuk itu Supaya menghindari persoalan-persoalan yang ada termasuk buruh, merasa bahwa sebagian material yang sudah terpasang itu adalah milik mereka dan kalau mau dilihat dari sisi hukum juga mereka berhak untuk mengambil itu karena memang punya mereka belum dibayarkan. dan mereka buruh yang membeli dan punya kwitansinya baik itu material maupun elektrik yang ada maupun upah,” ucap Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sulut itu.
Lanjut dia, makanya kami dari Dewan kalau bisa PT. Pesta Pora Abadi punya etikat baik bicarakan dengan para pekerja para buruh dengan nilai yang berapa yang realistis yang harus dibayarkan ke mereka, untuk hal itu saya minta dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulut mendampingi untuk penyelesaian.
“Berikutnya kami di dewan sini memberikan rekomendasi para buruh laporkan kepada pihak kepolisian atas CV. Revora Kurnia karena kalian telah dilakukan secara semena-mena. Kalian sudah ditindas, dieksploitasi oleh CV. Revora Kurnia,” ucap Louis Carl Schramm dan Anggota Komisi IV Vionita Kuera.
Selanjutnya Schramm, kami akan membuat rekomendasi, kami akan sampaikan ke Polresta bahwa setelah pertemuan ini memang telah terjadi tindak pidana di sini.
“Sekali lagi PT. Pesta Pora Abadi tolong cari solusi yang terbaik untuk menutupi kerugian teman-teman buruh atau pekerja,” tutup Schramm.
