Manado, Pansus Ranperda RPJMD Tahun 2025-2029 melanjutkan kembali rapat pembahasan finalisasi sekaligus pemandangan umum fraksi-fraksi.
Hal ini disampaikan langsung oleh ketua pansus RPJMD Louis Carl Scrhamm, Jumat (8/8/2025) di ruang serbaguna kantor DPRD Sulut.
Di tempat yang sama, wakil ketua pansus RPJMD Inggried J. N. N. Sondakh, SE menyampaikan langsung pendapat akhir fraksi Golkar.
Dikatakannya, ada beberapa point yang tercantum namun kami hanya akan membacakan yang penting untuk disampaikan.
Semua tercatat dalam pendapat akhir fraksi Golkar adalah satu bagian utuh yang tidak terpisahkan.
“Fraksi Golkar memahami adanya batas waktu hanya enam bulan penetapan RPJMD sesuai dengan ketentuan. Sehingga kami tidak mengingkan dokumen ini menjadi tidak singkron dengan RTRW,” demikian ucapnya di ruang serbaguna kantor DPRD Sulut, Jumat (8/8/2025).
Lanjutnya menyampaikan, kami mendorong ada klausul eksplisip dalam RPJMD akan ada review terbatas setelah RTRW 2025-2044 di tetapkan.
“Sehingga harmonisasi dokumen tetap terjaga dengan arah pembangunan tetap akuntabel,”tegas Ketua Komisi II DPRD Sulut.
Fraksi Golkar DPRD Sulut menerima rancangan Ranperda RPJMD 2025-2029 dan disetujui untuk di bahas pada tingkatan selanjutnya untuk di tetapkan menjadi perda.
Semua pendapat akhir Fraksi Golkar DPRD Sulut tercatat dalam dokumen yang akan di serahkan langsung oleh ketua Fraksi Ibu Cindy Wurangian.
