DRPD Provinsi Sulut Tetapkan Ranperda RPJMD Tahun 2025-2029 Jadi Perda

Manado, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Jumat (8/8/2024) laksanakan paripurna pengesahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029, dinruang paripurna, Gedung Cengkeh.

Paripurna di pimpin langsung ketua DPRD Sulutdidampingi Wakil Ketua, yMichaela Elsiana Paruntu; Royke Anter dan Stella Runtuwene.

Ketua DPRD menyampaikan, RPJMD Provinsi Sulut 2025-2029 bisa disahkan setelah melalui mekanisme pembahasan oleh Pansus.

“RPJMD bisa disahkan setelah melalui rangkaian tahapan, pembahasan dan disetujui kelima fraksi yang ada,” kata Fransiscus Andi Silangen.

Dikatakannya, RPJMD merupakan dokumen acuan program pembangunan integral Provinsi Sulut hingga lima tahun depan.

Di tempat yang sama, Ketua Pansus RPJMD, saat membacakan laporan menuturkan perda ini telah melalui pembahasan Pansus, bersama TAP Pemprov Sulut serta masukan Pimpinan DPRD maupun Gubernur Sulut.

“Ini disusun berdasarkan pendekatan tematik, politik, spasial. Termasuk juga untuk wilayah Kepulauan Nusa Utara,” ungkap Louis Carl Scrhamm.

Dikatakannya lagi, dimana RPJMD sudah mengacu keterpaduan pembangunan yang berdasarkan KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis).

“Perlu penegasan terkait pembangunan wilayah kepulauan. Khususnya terkait distribusi logistik dan transportasi,” jelasnya.

“RPJMD perlu memperhatikan terkait keseimbangan antara pendapatan dan belanja daerah. Pagu indikatif, perlu penyesuaian agar sektor stategis, perikanan, kalautan, pertania  dan pariwisata bisa dimaksimalkan potensinya,” Demikian penjelasan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sulut.

Untuk di ketahui, substansi RPJMD ini  selaras dengan dan RPJM Nasional.

Paripurna ini dihadiri Gubernur Sulut Mayjen (Purn) Yulius Selvanus, Sekprov dan jajaran SKPD dan Forkompimda.