Terkait KMP, Bupati Minut Joune Ganda Dituding Lakukan Pembohongan Publik

oleh -7668 Dilihat
oleh
Bupati Minut Joune Ganda dan Yohan Awuy

MINUT- Pernyataan Bupati Minahasa Utara Joune Ganda di sejumlah media sejak tanggal 20 Mei 2025, bahwa kabupaten Minahasa Utara sudah 125 desa dan 6 kelurahan atau telah 100 persen desa dan keluarahan di Minut semuanya telah terbentuk koperasi Merah Putih.

‎“Puji Tuhan, hingga saat ini sudah terbentuk 125 koperasi di desa dan 6 koperasi di kelurahan di Minut,” kata Bupati Minahasa Utara Joune Ganda di Airmadidi, Selasa (20/5/2025), dikutip dari sejumlah media.

Pernyataan tersebut dibantah ketua LSM Minut Connection yang juga ketua Lembaga Musyawarah Kelurahan atau Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) kelurahan Airmadidi Bawah kecamatan Airmadidi Minahasa Utara Yohan Awuy.

Menurut Awuy kepada media ini, Rabu,(28/05/2025), pernyataan dari Joune Ganda bisa dikatakan pembohongan publik atau menyebarkan berita bohong, alasannya, kelurahan Airmadidi Bawah baru melaksanakan pembentukan koperasi Merah Putih tanggal 26 Mei 2025. Kenapa sudah ada statement dari bupati Minut dari tanggal 20 Mei 2025

semuanya sudah terbentuk koperasi Merah Putih di 125 desa dan 6 kelurahan.

“Kasihan juga Pak bupati JG sudah memberitakan pernyataan seperti yang dimuat di media-media sejak 20 Mei 2025 bahwa semua desa dan kelurahan telah terbentuk koperasi Merah Putih, tapi ada yang baru melaksanakan musyawarah kelurahan dan pembetukan KMP tanggal 26 Mei 2025, itu sangat jelas sebagai pembohongan publik,” ucap Awuy.

Awuy menyayangkan seorang bupati bisa memberikan keterangan seperti diatas tanpa mengecek lebih dahulu. Kelurahan Airmadidi Bawah salah satu contoh yang baru melaksanakan sesudah pernyataan bupati, tidak tahu juga yang di kelurahan dan desa lain.

“Apa ini memang disengaja oleh Pak bupati agar supaya publik tahu Minut menjadi yang tercepat dalam pembetukan KMP atau mendapat laporan  yang salah,  tapi ini menjadi sifat buruk bagi seorang pemimpin,“ kata Awuy.

Awuy juga mengatakan pembetukan KMP di Minut masih banyak yang melanggar aturan, contohnya di kelurahan Airmadidi Bawah yang melakukan musyawarah kelurahan tanpa melibatkan LPM. Padahal sesuai juklak BAB lV poin 1 (a) menyebutkan musyawarah kelurahan harus dilakukan oleh calon anggota koperasi dan LPM dan penyelenggara musyawarah itu LPM bukan pemerintah kelurahan. Itu jelas cacat hukum. Apalagi calon anggotanya juga tidak diumumkan secara terbuka, tapi hanya dipilih-pilih oleh pemerintah kelurahan. Lebih parah lagi, warga kelurahan Airmadidi Bawah lebih dari 4000 dan yang diundang hanya sekitar 50 orang.

“Bukan cuma itu, ada informasi pengurus KMP juga banyak yang tidak sesuai dengan aturan yang disampaikan menteri koperasi Budi Arie, antara lain pengurus koperasi tidak boleh memiliki hubungan keluarga dengan perangkat desa juga harus lolos Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jadi sangat jelas  banyak yang harus dipilih ulang pengurusnya,” tutup Awuy.

Salah satu pejabat yang hadir saat penyuluhan dari dinas koperasi saat dikonfirmasi media ini membenarkan ada penyuluhan di kelurahan Airmadidi Bawah dari dinas koperasi tanggal 26 Mei 2025.

(FP)

No More Posts Available.

No more pages to load.