Sidang Kasus Tanah Di Makalisung, Steven Mailangkay Pemilik Lahan Merasa Bingung Melihat Surat Somasi Dari Dirinya, Diduga Bukan Saksi Sendiri Yang Buat

oleh -3265 Dilihat
oleh

MINUT- Sidang dugaan kasus penipuan yang tuduhkan kepada  ST alias Steven warga desa Makalisung yang laporkan oleh  korban Ivone Felicia Intan Duanapaken Sastranegara yang disidangkan di Pengadialn Negeri Airmadidi, Rabu, (14/05/2025), masuk babak baru.

Dimana agenda sidang pemerikasaan saksi dari korban yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum Kejari Minut, Elson S.Butarbutar SH MH, yaitu pemilik lahan Steven Mailangkay, malahan saksi sudah mulai menceritakan kejadian sebenarnya walaupun belum semua tapi sudah menguntungkan terdakwa.

Dalam keterangan Mailangkay,  awalnya dirinya yang menawarkan atau meminta ke terdakwa untuk menjual tanahnya dengan harga Rp. 3 miliar awal tahun 2023 atau sebelum perayaan HUT tanggal 29 Juli 2023.

“Saya tawarkan 4 bidang tanah saya dengan isi  lebih 11 hektar kepada terdakwa untuk dijual. Saat itu saya katakan, terdakwa setor saja Rp. 3 miliar dan untuk terdakwa silahkan atur saja harganya, silahkan jual berapa saja yang pasti saya terima Rp. Miliar,“ kata Mailangkay.

Mailangkay juga menjelaskan telah berkomunikasi kembali dengan terdakwa kalau sudah ada pembeli dengan harga Rp.3,5 miliar.

“Kalau sudah ada pembeli dan harganya  3,5 miliar, 500 juta untuk terdakwa,” terangnya.

Menarik Steven Mailangkay juga memberikan keterangan ke majelis hakim bahwa tidak mengenal pembeli Ivone, bahkan Mailangkay menegaskan kepada hakim bahwa terdakwa tidak pernah mempertemukan dengan pembeli (Ivone) sebelum terjadi jual beli.

Parahnya, pernyataan dari Mailangkay saat ditanya oleh pengacara terdakwa Arisdo Fernando Silalahi SH, tentang pertemuan dengan pembeli jauh sebelum terjadi deal jual beli saat keesokan dari hari ulang tahun dari saksi, saksi membenarkan bahwa sudah pernah bertemu dan diperkenalkan oleh terdakwa. Malahan pengakuan Steven Mailangkay, dirinya sudah menawarkan secara langsung tanahnya kepada korban tapi tidak ditanggapi. “Benar sesudah acara syukuran HUT saya tanggal 28 Juli 2023, esoknya tanggal 30  Juli 2023, dipertemukan oleh terdakwa,” kata Mailangkay.   

Padahal sebelumnya, Steven Mailangkay dalam keterangannya mengatakan kepada hakim belum pernah bertemu dengan pembeli Ivone hingga sesudah terjadi jual beli. Itu sangat berbalik dari keterangan awal.

Lebih menarik lagi, korban yang mendengar langsung keterangan dari saksi Mailangkay yang kebetulan duduk berdekatan dengan wartawan media ini langsung berkomentar bahwa apa yang dikatakan Mailangkay adalah bohong.

“Bohong kalau pernah bertemu,” kata Korban.

Dengan kondisi tersebut sangat jelas keterangan dari saksi sangat menguntungkan terdakwa.

Begitu juga masalah luas 4 bidang tanah yang setelah diukur oleh Badan Partanahan Nasional (BPN) hanya 9 hektar lebih, ternyata menurut Mailangkay memang betul dirinya yang menyebutkan bahwa luas tanah dari 4 bidang tanah tersebut 11 hektar lebih sesuai surat.

Hakim juga bertanya kepada saksi Steven Mailangkay, terkait surat somasi dari saksi kepada pembeli Ivone, apa saksi pernah mengirimkan surat somasi kepada korban (Ivone), saksi menjawab pernah. Sayangnya saat ditanya hakim apa isi dati surat somasi,  saksi Steven Mailangkay mengatakan sudah lupa.

Hal yang aneh  terjadi saat jaksa penuntut umum menunjukkan bukti surat somasi dari saksi Steven Mailangkay kepada Ivone, saat ditunjukkan kepada Mailangkay,  malahan malahan Mailangkay bertanya kalau surat somasi tersebut siapa yang buat, padahal surat somasi yang ditunjukkan adalah surat somasi dari dirinya kepada pembeli Ivone.

Tapi Mailangkay membenarkan bahwa tanda tangan yang ada di surat somasi adalah tanda tangan dari dirinya.

Lebih parah lagi, ketika kembali ditanya hakim berapa harga tanah tersebut di dalam surat jual beli, Mailangkay mengatakan tidak mengetahui karena sudah lupa. Ditanya hakim lagi kalau saksi Sudah melihat surat jual beli, saksi Steven Mailangkay menjawab belum.

Lebih parah lagi saat ditanya hakim siapa yang pegang sertifikat saat ini, Mailangkay menjawab masih di Notaris dan yang menunjuk notaris adalah dirinya.

“Sertifikat masih di Notaris, saya yang meminta agar Notaris yang memegang sertifikat tersebut sampai masalah ini selesai atau lunas,” kata Mailangkay.

Tapi semua yang hadir terkejut ketika Ivone sebagai korban atau pembeli mengatakan bahwa sertifikat tanah tersebut sudah di tangannya.

“Sertifikat sudah sama saya, saya yang mengurusnya,” sambung Ivone.

Silalahi yang diberi kesempatan untuk bertanya langsung memberika pertanyaan kepada saksi Steven Mailangkay, kenapa saksi tidak melapor kalo masih merasa belum terbayarkan sebesar Rp.500 juta? Kenapa korban Ivone yang melapor?

“Seharusnya yang melapor adalah saksi pemilik lahan saksi pemilik lahan (Steven Mailangkay),” kata Silalahi di depan majelis hakim.

Silalahi yang ditemui media usai persidangan mengatakan, hakim pasti telah mendengar apa yang dikatakan saksi. Awalnya mengatakan belum saling mengenal dan belum pernah bertemu, akhirnya terungkap bahwa jauh hari sebelum terjadi jual beli, pemilik lahan dan pembeli sudah saling mengenal malahan pemilik lahan sudah menawarkan langsung ke pembeli.

“Saya yakin surat somasi dari Pak Steven Mailangkay kepada pembeli sangat jelas bukan dia yang buat,” kata Silalahi.

Sementara itu terdakwa ST juga sempat meminta agar saksi Mailangkay harus berkata lebih jujur, bahwa sebelum terjadi jual beli saksi Mailangkay sudah berbicara  langsung dengan korban selaku pembeli yang menyebutkan harga dari keseluruhan 4 bidang tanah adalah Rp.3,5 miliar.

(FP)

No More Posts Available.

No more pages to load.