MANADO– Tim Polsek Kawasan Pelabuhan Manado menggelar operasi khusus pukul 23.00 WITA di Area Pelabuhan Baru Manado untuk menindak peredaran minuman keras (miras), senjata tajam (sajam), barang ilegal, dan barang berbahaya lainnya. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kawasan Pelabuhan Manado, IPDA Juan A.V Rumbajan, bersama Kanit Reskrim Aipda James Pinamangung, Kanit Binmas Aiptu Benny Lahinda, dan anggota Polsek Pelabuhan.
Dalam operasi yang berlangsung kondusif tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 8 dus minuman keras jenis Cap Tikus kemasan botol air mineral ukuran 600 ml, dengan total volume 115,2 liter. Barang bukti ini ditemukan di dalam palka dan dek 2 Kapal yang sedang tambat di pelabuhan tujuan Ternate, Maluku Utara.
Menurut keterangan awak kapal dan para pemilik barang, miras ilegal tersebut diselundupkan dengan modus kemasan botol air mineral untuk mengelabui petugas. Salah satu pemilik miras, seorang perempuan bernama ET, mengaku membeli Cap Tikus tersebut dari seorang pengedar bernama Ci E dengan harga Rp 500.000 per dus dan menjualnya kembali ke Ternate dengan harga Rp 800.000 per dus, meraup keuntungan Rp 300.000 per dus. Dalam sebulan, ET mengaku melakukan pembelian sebanyak lima kali.
Pengedar lain, Sdr. LMHJ, juga mengonfirmasi modus serupa dengan harga beli Rp 450.000 per dus dan harga jual Rp 800.000 per dus. Barang-barang tersebut dikirim oleh kurir di area dermaga Pelabuhan Manado.
ET diketahui pernah menjalani sidang Tipiring atas kasus penyelundupan miras jenis Cap Tikus pada Maret 2024 dengan denda Rp 1 juta dan barang bukti disita untuk dimusnahkan. Pada bulan Maret 2025, ET kembali terlibat dalam kasus serupa dengan LP yang dibuat untuk barang bukti 273,6 liter miras.(***)
