Putusan PN Airmadidi, Edwin Nelwan CS Rekomendasikan Pemkab Segera Bayar Proyek Tahun 2020

MINUT- Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) kabupaten Minahasa Utara lakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sejumlah kontraktor dan beberapa dinas terkait untuk membahas sejumlah proyek tahun 2020 yang belum terbayar.  RDP tersebut menghasilkan rekomendasi dari DPRD Minut agar Pemkab membayar proyek yang sudah dikerjakan dan sudah dinikmati masyarakat dan sudah dimenangkan lewat PN Airmadidi.

Wakil ketua DPRD Minut Cynthia Erkles dan Wakil ketua Edwin Nelwan memimpin RDP yang digelar di ruangan ketua DPRD Minut, Selasa,(18/03/2025), serta seluruh anggota DRPD Minut yang hadir kompak merekomendasi agar dibayarkan.

Menurut Nelwan yang juga ketua Partai Golkar Minut, dari hasil RDP, dirinya meminta agar Pemkab dalam hal ini Bupati Joune Ganda agar bisa membayar pekerjaan tersebut, apalagi sudah ada putusan dari pengadilan. Dari sisi kemanusian, Nelwan juga meminta agar Pemkab tidak perlu melakukan upaya banding karena angkanya hanya  Rp. 100 juta lebih dan kegiatan itu jelas ada dan sudah dinikmati masyarakat.

“Kami menilai dari berbagai aspek termasuk sisi memanusian juga pekerjaan dari pihak ke tiga benar-benar ada dan sudah dinikmati oleh masyarakat. Apalagi  tidak ada konsekuensi hukum untuk membayar proyek yang sudah dikerjakan dari tahun 2020 karena sudah ada putusan pengadilan, kami merekomendasikan agar Pemkab Minut segera membayar,” kata Nelwan usai RDP.

Hal yang sama juga dikatakan Nontje Maramis, anggota DPRD Minut dari PDIP juga merekomendasikan agar Pemkab Minut membayar.

“Pembangunan sudah ada dan sudah dinikmati masyarakat, sebaiknya Pemkab segera menyelesaikan masalah dengan membayar, yang penting sudah sesuai prosedur,” kata Maramis.

Sementara itu, Cynthia Erkles yang diminta tanggapan mengatakan, dari hasil RDP, semua anggota DPR yang hadir merekomendasi agar Pemkab Minut membayar proyek tersebut karena sudah berdasarkan keputusan pengadilan.

“Dari keputusan pengadilan mereka menang, kami merekomendasikan agar dibayar  dan kami juga meminta agar Pemkab Minut tidak melakukan proses banding,” ucap Erkles.

Anggota DPRD Minut yang hadir diantaranya Ketua Komisi II DPRD Minut Ricky D. Lumentut, Poultje Sundah, Joseph Dengah, Christian Kululu, Richardno Tatuil dan Hanny Koloay.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Airmadidi Perdata Nomor 186/Pdt.G/PN.Arm tanggal 24 Februari 2025, penggugat CV Mitra Karya Nusantara dan tergugat Pemkab Minut dalam hal ini dinas pendidikan, pengadilan menyatakan gugatan diterima  dan tergugat dihukum membayar Rp.138 487 000.

(FP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *