Empat Kasus 351 di Restorative Justice, Mulai dari Masalah Asuransi hingga Prasangka Buruk

oleh -1729 Dilihat
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Dr. Bambang Hariyanto yang didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Zullikar Tanjung menggelar Restorative Justive. (Suarasulut.com/RN)
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Dr. Bambang Hariyanto yang didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Zullikar Tanjung menggelar Restorative Justive. (Suarasulut.com/RN)

Suarasulut.com, PALU-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah kembali menggelar penghentian penuntutan berbasis Restorative Justice. Pada Senin, 4 November 2024.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Dr. Bambang Hariyanto yang didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Zullikar Tanjung, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Fithrah dan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Laode Abd Sofyan menggelar ekspose virtual penghentian penuntutan bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI. Turut hadir pula para kasi dan jajaran pidum Kejati Sulawesi Tengah.

Kasipenkum Kejati Sulteng Laode Abd Sofyan dalam rilisnya menjelaskan, ada empat perkara dari satuan kerja (Satker) yang menjalani Restorative Justice. Antara lain Kejaksaan Negeri Donggala dengan tersangka Farhan Bin Rahman dan korban Moh. Arif A.Laindjong. Perkara bermula dari korban mendatangi tersangka untuk mengambil asuransi dari istri tersangka, kemudian istri tersangka meminta penundaan pembayaran namun korban menolak sehingga memicu terjadinya penganiayaan oleh tersangka terhadap korban.

Selanjutnya perkara dari Kejaksaan Negeri Palu dengan tersangka Moh. Gafur D. Madani dan korban Asriana. Kronologinya berawal dari tersangka tersinggung dengan perkataan korban yang tidak suka dengan istri tersangka hingga terjadi pertengkaran dan berujung pada penganiayaan.

Kemudian Kejaksaan Negeri Morowali Utara dengan tersangka Nasrul alias Arul dan korban Elma dengan kronologi kasus dimana keduanya merupakan sepasang kekasih yang saat kejadian berada di kos-kosan korban, kejadian penganiayaan tersebut dipicu oleh korban yang ingin mengambil handphone milik tersangka namun tersangka menolak sehingga terjadilah cekcok dan berujung pada penganiayaan.

Sedangkan yang terakhir dari Cabjari Banggai di Bunta dengan tersangka Atnan Misbah dan korban Buhari Bega dengan kronologi kasus dimana penganiayaan tersebut dipicu oleh prasangka buruk tersangka terhadap korban dengan mengira korban akan membunuhnya. Hal tersebut dikarenakan beberapa tahun yang lalu korban dan tersangka pernah terlibat pertikaian terkait sengketa tanah. Dari pemikiran tersebut, tersangka secara spontan melakukan penganiayaan terhadap korban.

Sebagai informasi, penghentian penuntutan beberapa kasus tersebut telah melalui proses mediasi yang melibatkan korban dan pelaku, keduanya sepakat untuk berdamai, dan korban telah mencabut laporannya.

Menurut Kasipenkum, berdasarkan pertimbangan kepentingan umum dan memperhatikan kondisi sosial di masyarakat, Kejaksaan menilai penyelesaian melalui Restorative Justice lebih tepat, tanpa perlu dilanjutkan ke proses peradilan.

Dijelaskannya, dengan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice, penyelesaian perkara tidak lagi dilakukan melalui proses persidangan di pengadilan, melainkan diselesaikan melalui perdamaian para pihak.

Sehingga, penyelesaian perkara berdasarkan restorative justice dengan penghentian tersebut langsung disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia. (*Kombe/RN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.