Ismail Dahab Koreksi Pasal 4 Ayat 1 Ranperda Haji

Sulut, Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Kamis (22/8/2024) mengadakan RAPAT LANJUTAN PEMBAHASAN RANPERDA TENTANG PELAYANAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI, di ruang serbaguna lantai tiga Gedung Cengkeh, Kamis (22/8/2024).

Saat pembahasan pasal-perpasal usulan perubahan pun di lontarkan Anggota DPRD Sulut Dapil Bolaang Mongongondow Raya dari partai NasDem.

Dirinya mempertanyakan soal kewajiban Kementrian Agama dan pemerintah daerah terkait infrastruktur pendukung yang di perlukan.

“Ini harus jelas jangan sampai overleping. Jangan sampai sudah menjadi tanggungjawab kementrian agama, kemudian menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” tegasnya.

“Maksudnya kalau bisa di pisahkan pasalnya terkait koordinasi, dan yang terkait dengan kewajiban pemerintah daerah ada poin tersendiri,” sambungnya.

Dahab juga menyampaikan, kalau boleh Alayat ini supaya diperjelas mana yang menjadi kewajiban Pemda dan mana menjadi tanggung jawab kementrian agama.

“Yang harus di perhatikan lebih jelas bunyi pasal 4 ayat 1 dalam Ranperda ini,” tandasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *