Polres Kotamobagu Warning SPBU, Jangan Layani Kendaraan Tangki Modifikasi

KOTAMOBAGU – Polres Kotamobagu melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) memberikan peringatan keras kepada seluruh SPBU di wilayah Kota Kotamobagu untuk tidak melayani pengisian BBM bagi kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi.

Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Agus Sumandik SE, menghimbau agar pemilik SPBU lebih waspada dan teliti terhadap kendaraan yang melakukan pengisian bahan bakar.

“Kami dari Satuan Reskrim menghimbau kepada para pemilik SPBU agar lebih memperhatikan lagi terkait mobil atau motor yang melakukan pengisian BBM,” kata Agus Sumandik, Jumat, 7 Juni 2024.

Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait adanya petugas SPBU yang menerima premi dari setiap kendaraan yang melakukan pengetap-an, yaitu praktek pengisian BBM secara ilegal untuk tujuan penimbunan atau penjualan kembali.

“Itu nanti akan kami tindak tegas apabila kami temukan di lapangan,” ujar Agus Sumandik.

Barang bukti kendaraan dengan tangki modifikasi beserta BBM yang diamankan Sat Reskrim Polres Kotamobagu beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, Agus Sumandik menegaskan bahwa Polres Kotamobagu akan terus melakukan operasi dan monitoring terhadap aktivitas setiap SPBU di wilayah tersebut.

Tindakan ini bertujuan untuk memastikan tidak ada kendaraan dengan tangki modifikasi yang dilayani oleh SPBU.

“Apabila kita temukan kendaraan secara kasat mata baik itu roda dua maupun roda empat dengan tangki rakitan, maka kita tindak langsung di tempat,” tegasnya.

Tidak hanya pengusaha dan petugas SPBU yang akan ditindak, tetapi masyarakat yang kedapatan melakukan penimbunan BBM atau terlibat dalam kejahatan tindak pidana lainnya juga akan mendapatkan tindakan tegas dari pihak kepolisian.

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi serta memastikan distribusi BBM berjalan dengan semestinya dan tepat sasaran. Polres Kotamobagu berharap kerjasama dari seluruh pihak terkait untuk mendukung upaya penegakan hukum ini demi kebaikan bersama. (guf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *