KOTAMOBAGU – Upacara Kenaikan Pangkat Personil Polres dan Brimob Inuai TMT 1 Januari 2024 menjadi momen bersejarah dengan penggunaan kembali baret merah Reserse Kriminal (Reskrim), menandai langkah baru dalam sejarah panjang kepolisian Republik Indonesia.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kapolres Kotamobagu, AKBP Dasveri Abdi SIK, terlihat berfoto bersama personil Satuan Reskrim pada perayaan kenaikan pangkat, di lapangan Apel Mapolres Kotamobagu, Minggu (31/12/2023).
Baret merah Reskrim, yang tidak asing bagi bidang Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) dan Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus), kembali menjadi bagian tak terpisahkan dari identitas kedua bidang tersebut.
Kehadiran kembali baret merah Reskrim dalam upacara tersebut membawa serta sejarah panjang kepolisian Indonesia. Bukan hanya sebagai simbol, baret merah mencirikan semangat dan tanggung jawab besar bagi setiap personel yang mengenakannya.
Pemakaian kembali baret merah Reskrim bukan hanya penghormatan terhadap masa lalu, tetapi juga sebagai perwujudan komitmen untuk memperkuat integritas dan profesionalisme dalam menghadapi tugas penegakan hukum yang semakin kompleks di era modern.
Menurut Kapolres AKBP Dasveri Abdi SIK, penggunaan kembali baret merah Reskrim bukan hanya mengenang tradisi, melainkan juga menunjukkan komitmen yang lebih kuat untuk terus berkembang dan beradaptasi menghadapi dinamika zaman yang terus berubah.
Perjalanan panjang baret merah Reskrim di sejarah kepolisian Indonesia memberikan semangat baru dalam menjalankan tugas penegakan hukum yang semakin kompleks dan dinamis.
Pemilihan ini menegaskan bahwa kepolisian tidak hanya menghargai tradisi, tetapi juga mampu beradaptasi dan berinovasi demi menjawab tuntutan zaman yang terus berkembang. Maka, kembalinya baret merah Reskrim menjadi simbol komitmen dan semangat baru dalam menjaga keamanan dan penegakan hukum di tanah air. (guf)





