suarasulut.com Tambang emas diduga Ilegal yang ada dilokasi tapak moyondi Desa Mopait demi untuk menghindar dari perhatian APH dan warga mereka melakukan aktifitas dimalam hari bahkan ada terang-terangan dilakukan pada siang hari,diketahui penambangan ini diduga dilakukan secara ilegal dengan sistem rendam dibak dan menggunakan bahan kimia berbahaya yaitu jenis B2 sianida (CN)
Julkifly Talibo selaku Koordinator LSM Inakor BMR mengatakan bahwa penambangan yang diduga ilegal ini sudah viral dan bahkan beberapa media beberapa hari ini sudah memberitakan kegiatan ilegal tersebut tapi saya heran sampai hari ini belum ada tindakan tegas dari APH,
“Kami minta agar pelaku Ilegal Mining ini segera ditindak tegas dan ditangkap,ini negara hukum siapapu dia harus tunduk pada aturan hukum yang berlaku dinegara ini”Ujar Talibo
Kepada awak media masyarakat disekitar lokasi yang tidak mau namanya disebut mengatakan bahwa lokasi itu masih dikawasan HTR,awalnya kami disitu melakukan penambangan manual namun setelah kami datang disitu untuk bekerja lagi tempat itu sudah ada alat berat yangy bekerja dilokasi itu”Ujar Warga
Djulkifly Talibo menambahkan bahwa pelanggar dan pelaku ilegal mining ancaman pidananya sudah diatur dalam
Undang-undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang digunakan saat ini adalah UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara termasuk penambangan emas
Diduga ilegal mining itu dimotori oleh oknum inisial (DK) alias Deny yang mendatangkan pemodal dari luar untuk membiayai penambangan ilegal tersebut.
(Midi)

