DPRD Kota Kotamobagu Hearing Sangadi Desa Pontodon Timur

oleh -859 Dilihat

Kotamobagu – Munculnya keluhan beberapa perangkat di Desa Pontodon Timur terkait penggantian mereka dari jabatan yang diemban di desa tersebut, ditindaklanjuti DPRD Kota Kotamobagu dengan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) atau hearing dengan Sangadi (kepala desa) Pontodon Timur.

Hearing tersebut dilaksanakan di ruangan paripurna DPRD Kota Kotamobagu, Selasa 30 Agustus 2022.

Hearing ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Kotamobagu Herdy Korompot, didampingi Anugerah Beggie Gobel, Dani Mokoginta, Alfitri Tungkagi dan dihadiri Sangadi Desa Pontodon Timur serta beberapa dinas terkait.

Dalam hearing ini Herdy mengatakan, inti dari permasalahannya bahwa ada surat masuk dari pihak-pihak pemohon yang telah di ganti posisinya sebagai perangkat.

“Dari adanya surat masuk dari pihak pemohon yang telah di gantikan posisinya sebagai perangkat maka kami sebagai DPRD tentu memfasilitasi antara pihak yang dirugikan. Pemerintah Kota Kotamobagu untuk sekiranya dapat menyelesaikan dengan baik,” kata Herdy.

Lanjut Herdy, permasalahan ini telah berjalan lama.”Iya permasalahannya kurang lebih sudah 1 tahun tapi pihak – pihak yang dirugikan pada tahapan pertama itu telah melakukan proses hukum ke PTUN dan putusan PTUN sudah keluar,” katanya.

Menurut Herdy, sebagai Wakil Rakyat harus memfasilitasi setiap aduan yang di sampaikan oleh warga yang tidak mendapatkan keadilan.

“Ini harus di sampaikan kepada pihak pemohon sehingga keputusannya ada kepada pihak pemohon. Pada prinsipnya siapapun yang mengadu ke DPRD, wajib hukumnya untuk memperjuangkan hak-hak mereka yang tidak terpenuhi,” ucapnya. (mep/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.