Manado– Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021, tentang Fakir miskin dan Anak telantar, terus di sosialisasikan wakil rakyat.
Bentuk sosialisasi dilakukan, 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara (DPRD) Sulawesi Utara Sulut) , turun ke dapil masing-masing.

Sosialisasi dilakukan Ketua DPRD Provinsi Sulut, dr Fransiscus Andi Silangen, di pusatkan di Aula Kantor Camat Tahuna. Hadir juga sebagai narasumber Sam Soronsong,SH, MH.
Ketua DPRD Sulut, dr Fransiscus Andy Silangen, menegaskan tujuan sosialisasi agar masyarakat mengetahui keberadaan Perda tersebut.

“Di Sulawesi Utara sudah ada Perda mengatur fakir miskin dan anak telantar,” tegas Silangen, Selasa (27/9/2022).
Perda nomor 2 tahun 2021 mengatur fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian. Fakir miskin juga dikategorikan bagi mereka mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar layak bagi kehidupan dirinya maupun keluarganya,” kata Silangen.

Lanjut dia, sedangkan anak telantar, anak tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial, Pemerintah dalam penanganan fakir miskin dan perlindungan anak telantar memiliki tujuan salahsatunya, menekan jumlah fakir miskin.

“Pemerintah menjamin pemenuhan kebutuhan dasar fakir miskin dan anak telantar, meningkatkan partisipasi masyarakat, menjamin konsistensi, integritas, sinkronsisasi dan sinergi untuk mereka,” jelas Silangen
Silangen mengatakan, penanganan fakir miskin dan anak terlantar harus di mulai dari Desa. “Pendataan verifikasi data dan validasi sangat penting.” pungkas Silangen.

Sosialisasi Perda tersebut ikut dihadiri Anggota DPRD Sangihe Denny Roy Tampi,SE, Camat Tahuna Steven Andaki, sejumlah tokoh dan masyarakat Kecamatan Tahuna.
Sementara, Dapil Minut-Bitung sosialisasi dilakukan Ketua Komisi III DPRD Sulut Berty Kapoyos dan dipusatkan di Desa Kawangkoan Baru Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Selasa (27/9/2022).

Saat sosialisasi, di sesi tanya jawab salahsatu warga Denny Aer menyinggung bantua langsung tunai bahan bakar, menurutnya tidak tepat sasaran.
“Penyaluran BLT melalui bahan bakar jangan sampai salah sasaran. Mengapa mereka bisa dapat kita tidak bisa, jangan sampai bantuan ini hanya untuk orang-orang khusus,” ucap Denny. Ditegaskan Denny, tanpa dukungan masyarakat Perda tersebut tidak akan afektif.
Menanggapi itu, Ketua Komisi III Bidang infrastruktur di DPRD Sulut, Berty Kapojos mengucapkan terima kasih kepada warga hadir di kegiatan sosper itu.”Usulan ini akan diteruskan untuk ditindaklanjuti,” tegas Kapojos. Ikut hadir sebagai narasumber Jimmy Rembet mantan Anggota DPRD Sulut.

Hadir juga Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Sulut, Jerry Hamonsina sebagai monitoring pelaksanaan sosper, Staff pendamping Willy Wongkar dan Tokoh masyarakat dan Aparatur Desa.
Dapil Bilang Mongondow Raya (BMR) sosialisasi dua Peraturan Daerah (Perda) terpusat di Desa Baturapa II Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow, Senin (26/9/2022), James Tuuk.
Dua Perda disosialisasikan Perda Nomor 8 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas serta Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.
Dihadapan perwakilan masyarakat, pemerintah desa serta tokoh agama setempat, legislator Dapil Bolmong Raya ini menekankan pentingnya kedua Perda tersebut diketahui masyarakat mengingat produk hukum daerah ini merupakan amanat yang wajib diimplementasikan oleh pemerintah daerah Sulawesi Utara.

” Negara mengeluarkan undang – undang nomor 8, pemerintah daerah dan DPRD mengeluarkan Perda nomor 8. Namun masih banyak yang perlu dipenuhi negara adalah ketersediaan sekolah khususnya kaum disabilitas maupun tenaga gurunya. Dengan adanya perda nomor 8 tahun 2021,” kata Tuuk, sembari menambahkan secara otomatis mengamanatkan kepada pemerintah daerah untuk memenuhi semuanya ini untuk mengakomodir para penyandang disabilitas.

Tidak hanya itu, Tuuk juga menegaskan, Perda ini mewajibkan instansi pemerintah maupun swasta untuk memberikan ruang bagi kaum disabilitas mendapatkan hak memperoleh pekerjaan.
“Termasuk guru – guru juga di sekolahkan di biayai melalui beasiswa karena sebelum Perda ini keluar, negara tidak pernah hadir, ” tegas JT sapaan akrabnya.

Legislator Dapil Manado Yongkie Limen, menggelar Sosialisasi dua Peraturan Daerah (Perda), Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar dan Perda Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas kepada warga Kelurahan Ranomut Kecamatan Tikala Kota Manado Selasa, (27/9/2022)
Warga yang hadir ada sekira ratusan orang khususnya yang berdomisili di Perumahan Manado Permai.
Yongky Limen yang juga Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dari Fraksi Golkar ini dengan tegas mengatakan bahwa penjabaran kedua Perda tersebut adalah tugas dari Pemerintah Kabupaten/Kota.
“Pemerintah pasti tahu, termasuk juga pemerintah kota manado pasti sudah tahu adanya perda ini. Kalau penjabaran di lapangan itu bukan kewajiban saya. Saya kan cuma bisa mengawal,”ujar Limen.
“Masyarakat berhak menilai apakah pemerintah melakukan penjabaran kedua Perda tersebut dengan baik.” jelasnya.

Berty Kapojos, Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan agenda Sosialisasi Perda (Sosper) di Desa Kawangkoan Baru Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Selasa (27/9/2022)
Adapun Perda yang disosialisasikan yaitu Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar dan Perda Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas.
Saat sosper berlangsung, di sesi tanya jawab salah satu warga yakni Denny Aer menyinggung terkait bantua langsung tunai bahan bakar yang menurutnya tidak tepat sasaran.
“Penyaluran BLT melalui bahan bakar jangan sampai salah sasaran. Mengapa mereka bisa dapat kita tidak bisa, jangan sampai bantuan ini hanya untuk orang-orang khusus,” ucap Denny.
Ditegaskan Denny, tanpa dukungan masyarakat Perda tersebut tidak akan afektif.
Menanggapi itu, Ketua Komisi III Bidang infrastruktur di DPRD Sulut, Berty Kapojos mengucapkan terima kasih kepada warga yang hadir di kegiatan sosper itu.
“Dan, masukan juga usulan ini akan diteruskan untuk ditindaklanjuti,” tutup Kapojos.
(achmad/advetorial)

