Manado, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Komisi III lanjutkan pembahasan Ranperda Pohon di ruang komisi III Kantor DPRD Sulut, Senin (29/8/2022).
Berty Kapojos mengatakan bahwa Ranperda Pohon yang merupakan inisiatif dewan masih terus diseriusi oleh DPRD. Bahkan, Komisi III sempat melakukan kunjungan ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Legislator Dapil Minut-Kota Bitung menerangkan, jaringan listrik yang melewati hutan lindung harus mendapatkan ijin dari Kementrian kehutanan.
“Jadi, pihak kementrian menyatakan dengan tegas bahwa jaringan listrik yang lewat di hutan lindung wajib mendapatkan ijin dari kementrian,” terang Kapoyos.
Lanjut Kapoyos, untuk pembahasannya saat ini masih soal nomenkelatur. Dari pihak pemerintah mengusulkan perda pohon dibawah jaringan listrik, saat ini nomenkelaturnya perda penanggulangan penanaman pohon.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) hadir dari eksekutif adalah Dinas Perhubungan, Biro Hukum. Sedangkan intansi teknis lainnya yakni pihak PLN.
Untuk di ketahui, Anggota Komisi III yang ikut dalam pembahasan antara lain Arthur Kotambunan, Boy Tumiwa dan Yongkie Limen.
(Ahmad)




