Manado–Perang kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, terus dapat perhatian serius jajaran Polri.
Hasilnya, hingga 6 April 2022, ada enam Polda jajaran bongkar kasus penimbunan BBM bersubsidi. Demikian dikatakan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Ada pun keenam Polda tersebut, Sumatera Barat, Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Bali dan Gorontalo. Di Sumatera Barat modus operandinya pengangkutan dan jual beli BBM bersubsidi.
Polda Jambi menangani delapan kasus BBM, Kalimantan Selatan tujuh laporan polisi, Kalimantan Timur, Bali dan Gorontalo masing-masing satu kasus.
Para pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Kata, Irjen Pol Dedi, Polri tidak akan segan dan pandang bulu memberikan tindakan tegas kepada pihak siapapun melakukan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan terkait dengan BBM. Ini dilakukan guna mencegah terjadinya kelangkaan BBM di masyarakat.(die)
