Gubernur Olly: Ini Alasan UMP Sulut Tetap Rp3.310.723

oleh -884 Dilihat
UMP: Gubernur Olly Dondokambey, saat melakukan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut tahun 2022, Rabu (17/11) pagi di ruang kerja Gubernur.(foto:ist)

SUARASULUT.COM,MANADO– Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), dilakukan dengan kajian yang matang dan melibatkan komponen-komponen terkait.

Dan khusus Provinsi Sulawesi Utara, tentunya besaran UMP diputuskan berdasarkan kondisi saat ini, termasuk juga menghitung pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah.

Penegasan ini disampaikan Gubernur Olly Dondokambey, saat melakukan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut tahun 2022, Rabu (17/11) pagi di ruang kerja Gubernur.

“UMP Sulut tahun 2022, sama seperti tahun 2021, belum ada kenaikkan yaitu sebesarRp3.310.723,” aku orang nomor satu di Sulut itu.

Sekadar diketahui pembahasan UM telah melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi Sulut. Dan rekomendasi hasil kajian ke Gubernur Jumat (12/11/2021) lalu. Dewan Pengupahan terdiri dari asosiasi pengusaha, perwakilan organisasi buruh dan pemerintah. Ada lima skema diserahkan ke gubernur.

Dr Ronny Maramis, selaku ketua Dewan Pengupahan mengatakan, rekomendasi disodorkan ke Gubernur Sulut Olly Dondokambey telah mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 menyangkut Pengupahan merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. “Dan tentunya besaran UMP telah disampaikan Gubernur, telah melalui kajian matang dan merujuk pada aturan dan melibatkan semua komponen terkait,” ujarnya(wal/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.