PNS Tak Bertanggungjawab Bekerja Sanksi Pemecatan

oleh -679 Dilihat
APEL:Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Evangelian Sasingen, memimpin apel kerja bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro.(foto:humas)

SUARASULUT.COM,SITARO–Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Evangelian Sasingen, memimpin apel kerja bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro, bertempat di Taman Monumen Pala kompleks Kantor Bupati Kepulauan Sitaro.

Hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro, Para Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian Setda, para Camat. Apel diawal bulan November 2021 ini dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan.

Bupati Kepulauan Sitaro, Evangelian Sasingen, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat Aparatur Sipil Negara. Dan menyampaikan arahan, banyak selamat kepada penerima surat Keputusan kenaikan pangkat, ini diberikan sebagai bentuk atas kinerja ASN yang dianggap layak dan diharapkan lebih bijak dalam pelaksanaan tugas.

Kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil untuk patuh terhadap peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil, dengan Peraturan Pemerintah terbaru PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil tersebut diantaranya mengatur hukuman dan sanksi disiplin, ada sanksi disiplin ringan, sedang dan berat.

Untuk PNS yang tak bertanggungjawab dalam bekerja akan dilakukan pemecatan atau pemberhentian dari jabatan. jangan dianggap sepele kaitannya dengan disiplin itu. Serta berharap kepada SKPD tetap memperhatikan pencapaian progres kemajuan realisasi fisik dan keuangan diakhir Tahun 2021 ini.(dep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *