DPRD Sitaro Paripurnakan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020 – 2025

oleh -1133 Dilihat
oleh
PARIPURNA: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sitaro, melaksanakan Rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi atas rancangan peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020 - 2025 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketertiban umum dan Ketentraman Masyarakat.(foto:SSC)

SUARASULUT.COM,SITARO—Rancangan peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020 – 2025 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketertiban umum dan Ketentraman Masyarakat, dan Penjelasan pimpinan Pansus mengenai Ranperda Inisiatif DPRD tetang pengelolaan sampah, diparipurnakan DPRD Sitaro.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro, Djon Ponto Janis, SH yang didampingi oleh Wakil Ketua  DPRD, Bob Nover Janis dan Jotje Luntungan, SE, beserta anggota DPRD. Di hadiri pula Wakil Bupati Kepulauan Sitaro, Drs. John H. Palandung, M.Si, Sekretaris Daerah, Drs. Herry Bogar, MM, para Asisten Sekda, serta Kepala OPD dan para Camat.

Penyampaian pandangan umum fraksi – fraksi diawali dari fraksi partai Golkar, yang disampaikan oleh Bapak Shelfis Handri Pontoh, fraksi partai Pelindo disampaikan juru bicara Ibu Yolanda Halim, SE, fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, disampaikan oleh juru bicara Bapak Drs. Hans Kalangit, M.Si, pada Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah dan Ranperda tetang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Dalam penyampaian pandangan fraksi-fraksi DPRD, umumnya mendukung dan menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah terhadap Ranperda yang diusul, namun tentu juga ada beberapa catatan, masukan dan pertanyaan.

Pada kesempatan itu Wakil Bupati Drs. John H.Palandung, M.Si, menyampaikan tambahan penjelasan atas pemandangan umum fraksi – fraksi DPRD atas kedua Ranperda tersebut serta diucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD yang telah menyampaikan berbagai masukan, dukungan serta menerima dan menyatakan persetujuan  atas Ranperda ini untuk dilanjutkan pada tahap selanjutnya sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Mari kita tetap mematuhi protokol kesehatan 5 M dalam menghadapi pandemi covid-19. Rapat Paripurna dilanjutkan dengan agenda Penjelasan Pimpinan Pansus mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD tentang Pengelolaan Sampah.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *