SUARASULUT.COM,SITARO–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sitaro, menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2022 Kabupaten Kepulauan Sitaro di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro, Djon Ponto Janis, SH, didampingi Wakil Ketua, Bob Nover Janis, dan delapan orang anggota DPRD, serta Anggota Dewan lain mengikuti rapat secara virtual.
Hadir pula secara langsung pada rapat paripurna tersebut, Wakil Bupati Kepulauan Sitaro, Drs. John H. Palandung M.Si, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda, Herry Lano, SE, MM.,M.Th.
Bupati Kepulauan Sitaro, Evangelian Sasingen, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro, Drs. Herry Bogar, MM , Kepala Perangkat Daerah, mengikuti rapat paripurna secara Virtual. Selain mengurangi kehadiran secara fisik peserta rapat paripurna, memberlakukan protokol pencegahan pandemi covid -19.
Bupati Kepulauan Sitaro, Evangelian Sasingen, melakukan penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2022, juga dilakukan penandatanganan oleh Ketua DPRD, Djon Ponto Janis, SH, dan Wakil Ketua, Bob Nover Janis.
Bupati Kepulauan Sitaro, Evangelian Sasingen, dalam sambutan menyampaikan, terima kasih dan penghargaan kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro, khususnya Badan Anggaran yang telah bekerja keras bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah guna membahas rancangan KUA – PPAS Tahun Anggaran 2020. Disatu sisi juga dipahami bahwa sesuai ketentuan perundang – undangan yang berlaku, Pemerintah Daerah belum menggangarkan penerimaan dan transfer khususnya pada komponen DAK maupun DID, tetapi kita tetap berharap bahwa kedua sumber pendapatan transfer dimaksud tetap akan kita terima berdasarkan hasil, persetujuan sejumlah program kegiatan dalam aplikasi krisna pada semua Kementerian yang mengangarkan DAK untuk daerah – daerah. Demikian juga DID yang telah kita dapatkan selama beberapa Tahun terakhir berdasarkan konsisten dan ketaatan kita dalam perencanaan pengangaran dan pengelolaan keuangan Daerah secara tertib. Kita tetap bersyukur sekalipun dalam masa pandemi covid -19 ini, kita tetap memproyeksikan peningkatan PAD sebesar Rp. 2.045.036.554,00 atau 6,99% dibandingkan dengan APBD Tahun 2021. Dengan ditandatangani nota kesepakatan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2022 pada hari ini menjadi kesepakatan bersama sebagai acuan dalam penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2022. Sehubungan dengan itu Saya selaku Kepala Daerah dengan ini sepakat atas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2022.(red)





